Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun yang dimaksud Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU
atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran
2024 bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a) batas
tertinggi; atau b) estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi
sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I PMK 49/2023 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PMK no 49 ini ini.
Ditegaskan
dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang SBM Tahun 2024 menyatakan bahwa
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar
struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana · kerja dan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Berikut
ini kutipan penjelasan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024 Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi
1.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium yang diberikan
kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat
Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas
sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK) / Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola
Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Bagi Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber
dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud
berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L)
berkenaan.
Honorarium Penanggung
Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran
pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA,
dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan
besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium
tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b.
Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
1) Jumlah SPK yang membantu KPA:
a)
KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling
banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP;dan
b)
KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga)
orang termasuk PPABP.
2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu)
KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
c.
Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang
digabungkan diatur sebagai berikut:
1) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan;
dan
2) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang
dikelola SPK;
d.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA
satuan kerja.
e.
Ketentuan besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran
honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan merupakan:
a)
pejabat/ pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan
dan / atau pengadaan barang/j asa;
b)
pejabat fungsional di bidang perbendaharaan; atau c) pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa.
2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran
honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan merupakan:
a)
pejabat/ pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan
dan/atau pengadaan barang/jasa; atau
b)
pejabat fungsional lainnya. ‘
f.
Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) huruf
b) dan huruf c) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi
pejabat fungsional di bidang perbendaharaan atau pejabat fungsional pengelola pengadaan
barang/jasa.
2.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada
seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) /KPA sebagai Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan
langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
Honorarium diberikan kepada
seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi
Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada
Pengguna Anggaran dalam hal:
1)
menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk
paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau
2)
menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket
pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan:
Bagimana ketentuan
honor PBJ ? Ditegaskalan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024 bahwa dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota
UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka
pemberian honorarium tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen)
dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
b.
Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja UKPBJ setelah mengerjakan
30 (tiga puluh) paket; dan
c.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/ atau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling
banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3.
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Honorarium diberikan kepada
seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan
sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur
organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah
merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak
diberikan honorarium.
4.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang
berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
b.
jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional.
c.
Ketentuan besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1)
Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dan besaran honorarium pengelola PNBP,
dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
2)
Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dan besaran honorarium honorarium
pengelola PNBP, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional lainnya.
d.
Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) huruf
b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional
di bidang perbendaharaan.
5.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Honorarium diberikan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing,
baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI terdiri dari Sistem
Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a.
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b.
ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Ketentuan:
a.
Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
b.
Besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1)
Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dan besaran honorarium pengelola SAI,
dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
2)
Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dan besaran honorarium honorarium
pengelola SAI, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional lainnya.
c.
Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) huruf
b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional
di bidang perbendaharaan.
6.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
Honorarium diberikan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan
Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang
berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Jumlah pejabat/pegawai
yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling
banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat
Kuasa Pengguna Barang.
Besaran honorarium yang
dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1)
Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium Pengurus/
Penyimpan Barang Milik Negara, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
2)
Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium honorarium
pengelola SAI, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
a)
pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
atau
b)
pejabat fungsional lainnya.
3)
Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dilaksanakan
sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang
perbendaharaan.
7.
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
Honorarium diberikan kepada
seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang
dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa,
pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah
pejabat yang berwenang.
Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka pembantu peneliti/perekayasa dimaksud
tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan:
a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang menggunakan program di bidang
riset dan inovasi iptek.
b.
Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum
di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini,
maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
c.
Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan
prinsip efisiensi dan efektivitas.
8.
Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau
Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian
Honorarium diberikan kepada
Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer
Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite
Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran
Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan
penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi
baik yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi.
Ketentuan:
a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/ L yang menggunakan program di bidang
riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal,
Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
c.
Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang
sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang
tenaga nuklir.
d.
Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
9.
Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
9.1
Honorarium Narasumber
Honorarium yang diberikan
kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan
informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/
Bimbingan Teknis Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan
Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun
di luar negeri, dengan ketentuan:
a.
Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam
puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b.
Narasumber berasal dari:
1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA)
penyelenggara; atau
2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
c.
Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
d.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.2
Honorarium Moderator
Honorarium yang diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/
Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium
Lokakarya/ Focus Group Discussion! Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung
(offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil
tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a.
Moderator berasal dari:
1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA)
penyelenggara; atau
2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
b.
Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
c.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.3
Honorarium Pembawa Acara
Honorarium yang diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat/
Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium / Lokakarya/
Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat
dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri
lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara langsung
(offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil
taping.
9.4
Honorarium Panitia
Honorarium
yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi
tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/
Rapat/ Sosialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium
/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi
sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak
lain serta dilaksanakan secara langsung (offline).
Dalam
hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/
Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis
memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara,
harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran
honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah
peserta yang hadir secara langsung (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan
efektivitas.
b.
Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara langsung (offline) kurang dari 40 (empat
puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)
orang.
10.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
10.1.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas
menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang
tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang
mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium
dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan
honorarium dimaksud.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai
Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan
informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal proses penyidikan
dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional
maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
10.2.
Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas
untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang
merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan
kinerja.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai
Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium ini dapat diberikan
untuk kegiatan yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online)
melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
11.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
Honorarium yang diberikan
untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik
dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan
pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman
pada ketentuan sebagai berikut:
a.
Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal
dari PNBP.
b.
Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber
pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pimpinan
Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas
khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah
ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang
melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap
pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan
11.31, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g.
Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
h.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran
gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat
diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
j.
Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi harus tetap mempertimbangkan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
12.
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK
Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 bahwa
honorarium penyuluh non PNS diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan
pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan mengenai
upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam
Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan
yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a.
Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
b.
Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas
persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c.
Sarjana (Si) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen)
dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d.
Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen)
dari upah minimum di wilayah setempat.
13.
Satuan Biaya Operasional Penyuluh
Satuan Biaya Operasional
Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan
transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka
mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
14.
Honorarium Rohaniwan
Honorarium yang diberikan
kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam
pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan
tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online)
melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman /hasil tapping.
15.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
15.1.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan
kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat
Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk
melaksanakan suatu tugas tertentu.
Ketentuan pembentukan
tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a.
mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.
bersifat koordinatif yang m en gharu skan untuk mengikutsertakan eselon I /kementerian
negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c.
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d.
khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan
tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap tim pelaksana
kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium
yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan
oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
15.2.
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan
kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang
kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan
hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Presiden / Menteri.
Jumlah sekretariat tim
pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.
paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Presiden; atau
b.
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
Ketentuan:
a.
Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan
tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b.
Kementerian negara/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan
agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan
pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan.
16.
Honorarium Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
16.1. Honorarium Tim Penyusunan
Jurnal
Honorarium tim penyusunan
jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan
menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat
yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis,
dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Dalam hal diperlukan,
dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra
bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per orang per jurnal.
16.2. Honorarium Tim Penyusunan
Buletin/Majalah
Honorarium tim penyusunan
buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI
yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan
surat keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah terbitan
berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual
yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak
berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang
diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
16.3.
Honorarium Tim Pengelola Website
Honorarium tim pengelola
website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang
diberi tugas tambahan untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat
yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah website yang berisi profile
dan informasi satuan kerja yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga, unit eselon
I/ setara atau unit vertikal setingkat eselon II di daerah.
16.4.
Honorarium Penulis Artikel Jurnal/Buletin/Majalah/Website
Honorarium Penulis Artikel
Jurnal/ Buletin/ Majalah / Website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi
dalam penulisan artikel pada Jurnal/ Buletin/ Majalah /Website sebagaimana dimaksud
pada angka 16.1, angka 16.2, dan angka 16.3. Honorarium hanya dapat diberikan dari
unit penerbit Jurnal/Buletin/ Majalah /Website.
17.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri,
Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop / Se minar/Sosialisasi/
Sarasehan Berskala Internasional
17.1.
Honorarium Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri,
Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral)
Honorarium penyelenggara
sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting
(bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai
Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi
yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan
surat keputusan pejabat berwenang.
17.2.
Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium penyelenggara
workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan
kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara
kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan
surat keputusan dari pejabat berwenang.
Kepada panitia/penyelenggara
dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting
sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
18.
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK
Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, honorarium
Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian,
pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar,
dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor.
Pemberian honorarium penyusun/pembuat
bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan
beban kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau pemeriksaan
hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian honorarium pemeriksa
hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa
ujian.
Pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan
ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
Sementara untuk tingkat
pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian
masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan
ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik
19.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
19.1.
Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan
kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya
(baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan
soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian
berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei
nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/
atau
b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal
tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi
guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial
kepala sekolah.
Honorarium Penyusunan
Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.2.
Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan
kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya
(baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal
yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:
a.
soal yang bersifat penilaian akademik
seperti soal ujian berstandar
nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional,
soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.
soal untuk penilaian non akademik
seperti soal tes bakat,
tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang
non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah,
dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil.
Honorarium Telaah Butir
Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
20.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
20.1. Honorarium Penceramah
Honorarium
penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai
dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan
baik yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan
b.
honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara.
20.2.
Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan
kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan
pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara baik yang dilaksanakan
secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan
bukan rekaman/hasil taping.
20.3.
Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan
kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara
maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara,
honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah
minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.4.
Honorarium Penyusunan Modul Diklat
Honorarium penyusunan
modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI
yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat
keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada
ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib
widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan
modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling
sedikit 50% (lima puluh persen).
20.5.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium dapat diberikan
kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat,
evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan
diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c.
jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia
yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Bagaimana ketentuan
pembayaran honor panitia kegiatan diklat? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
a.
Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat
puluh lima) menit.
b.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk kegiatan
yang dilaksanakan secara langsung (offline).
c.
Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap
muka (jalur pelatihan klasikal).
21.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi
Anggota Polri/TNI
21.1.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan
uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
21.2.
Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI
Uang lauk pauk bagi Anggota
Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota
Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Ketentuan:
Dalam hal kesepakatan
terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota
Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil
kesepakatan tersebut.
22.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
22.1.
Uang Lembur
Uang lembur merupakan
kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan
surat perintah dari pejabat yang berwenang.
22.2.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua)
jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
23.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara,
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
23.1
Uang Lembur
Uang lembur merupakan
kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin
kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
23.2
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan
bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian
negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja
lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak
1 (satu) kali per hari.
Ketentuan:
Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi,
Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan
pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
24.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
Biaya paket data dan komunikasi
adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya
sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian biaya paket
data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas
pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran,
dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kepada mahasiswa yang
mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat
dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya
paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah) per orang per bulan.
25.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Satuan biaya pengepakan
dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya
yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang
diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan
berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
Satuan biaya ini merupakan
bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara
yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan,
biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
26.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri
Satuan Biaya Bantuan Biaya
Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah
satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/
Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri.
Pemberian Bantuan Biaya
Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai
dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarj ana.
b.
Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase
Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi
dan tidak termasuk program pascasarjana.
c.
Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah
di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi
perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:
1) anak-anak Pejabat Dinas
Luar Negeri/ Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di
daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
2) anak-anak dari Pejabat
Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan
(cross posting).
e.
Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/ atau berbahaya
dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan
antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri.
f.
Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
g.
Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri.
h.
Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab.
27.
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Honorarium yang diberikan
hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan
sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan,
dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja,
dengan ketentuan:
a.
Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu
pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa
pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam
dan perlengkapan.
c.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan
melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan
sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada
satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui
mengacu pada ketentuan tersebut.
28.
Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya uang harian
perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam
menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang representasi diberikan
kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri
serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan
perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat
pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan
dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Uang harian diklat diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan
tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap
muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi
8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
29.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan Biaya Uang Harian
Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat
Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan
perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan,
uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk
negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran
uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.
Ketentuan:
Uang harian bagi pejabat/pegawai
yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang
harian negara Kenya. Catatan:
a.
Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan,
dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana
Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.
b.
Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan
mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
1)
masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya;
atau
2)
dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi,
golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
30.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya penginapan
perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan
biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya,
mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Untuk Perjalanan Dinas
Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat
Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/ Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat
Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan
pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/
Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas
kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
31.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
31.1.
Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan
rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan
biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif
yang paling kurang melibatkan peserta dan kementerian negara/lembaga lainnya yang
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi/masyarakat.
Satuan biaya paket kegiatan
rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis,
yaitu:
a.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah
kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
b.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/ eselon II/Pejabat Fungsional
Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/
Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
c.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan
rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan
rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga)
jenis yaitu:
a.
Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard
disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
sehari penuh dan menginap.
b.
Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday
disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c.
Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday
disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
Ketentuan:
a.
Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
1)
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
2)
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.
Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat
fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan
besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali
dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
ini.
c.
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang
dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
d.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan
rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan
penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
31.2.
Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Uang Harian Kegiatan Rapat/
Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian
uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday I halfday yang diselenggarakan
di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offline).
Kepada panitia (karena
faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian
pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan
waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat
dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari
sesudah pelaksanaan kegiatan.
32.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket
perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan
untuk 1 (satu) kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi,
tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan
kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga
yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah
pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Ketentuan:
Untuk
biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a.
besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) dapat
dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan
oleh KPA/PPK; dan
b.
penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting)
tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran
serta kemampuan keuangan negara.
33.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Operasional
Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional
yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
34.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Satuan biaya makanan penambah
daya tah an tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan
makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan
tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas
dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
35.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan
Kegiatan Insidentil
Satuan biaya sewa kendaraan
pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan
biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus
besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya ini diperuntukkan
bagi:
1)
Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2)
pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak
tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Ketentuan:
1)
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemu di.
2)
Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan
yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
3)
Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh)
seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
4)
Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal
diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat
mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.
b.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan
Satuan biaya sewa kendaraan
operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya
yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan
sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam pelaksanaannya,
sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan
bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai
(termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi
sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan
biaya pemeliharaan.
Catatan:
1)
Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau
lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas
penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan
melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan baik dari
segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau
lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas
penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti alas pengadaan kendaraan
melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu
pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional
kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan
dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional
kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
4)
Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
36.
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Satuan biaya pengadaan
kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan
kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta
bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru
yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang
tersedia.
Dalam hal kebutuhan kendaraan
operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui
pembelian tidak diperkenankan lagi.
Khusus untuk pengadaan
kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan
pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Standar Barang dan Standar
Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
37.
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Satuan biaya pengadaan
pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan
pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
Satuan biaya pakaian dinas
dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan
paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara
selektif.
b.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
Satuan biaya pakaian dinas
perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan
paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
Satuan biaya pakaian dinas
pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per
tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja
mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan
setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Ketentuan:
Satuan biaya pakaian dinas
pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK
Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya
Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian.
Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan
(PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari satuan
biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;
2)
PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan biaya
pengadaan pakaian dinas pegawai; dan
3)
Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan bertahap
dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.
d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna
Satuan biaya pakaian seragam
mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di
bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel
per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja
mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna
dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan biaya pakaian kerja
pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas
kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat
diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan
secara selektif.
f.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Satuan biaya pakaian kerja
satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL,
kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan
atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Berikut
ini Catatan Umum Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor
49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024: Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan
standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai
berikut:
1)
pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/
Workshop/ Sarasehan / Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Pelatihan/ Kegiatan
Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan
secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia;
2)
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas
dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring
(online);
3)
pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/ lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4)
pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka perjalanan
dinas menggunakan bukti rill (at cost);
5)
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
6)
untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan
kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan
operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas
pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49
Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023
Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.