Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan. Pemerintah Republik Indonesia terrrs mendorong pembangunan Kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Kepariwisataan di Indonesia dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan pembahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kompetensi Kerja sumber daya
manusia di bidang Kepariwisataan merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam
mewujudkan pembangunan Kepariwisataan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki
standar kompetensi melalui sertifikasi. Pembangunan Kepariwisataan perlu
didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sehingga mampu menjawab
kebutuhan industri Pariwisata dan memiliki daya saing dengan Tenaga Kerja di
Bidang Kepariwisataan negara lain.
Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, pengaturan mengenai sertifikasi usaha di bidang Kepariwisataan
diatur secara tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu
dilakukan penyesuaian pengaturan.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di
Bidang Kepariwisataan ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan
pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan
sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan, yang
dimaksud Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah
proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataant, standar
Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang
Kepariwisataan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan. Semoga ada
manfaatnya.