Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; b) bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, yang
dimaksud Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas
pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
Menteri bertanggung jawab atas
efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di Kementerian. Penyelenggaraan Pengawasan
Intern dilakukan sebagai: a) upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem
Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b) langkah menciptakan lingkungan
pengendalian kondusif dengan perwujudan peran APIP yang efektif.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern bahwa Penyelenggaraan
Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan Pengawasan
Intern dilakukan melalui komitmen oleh pimpinan unit organisasi yang dituangkan
dalam piagam Pengawasan Intern. Piagam Pengawasan Intern memuat tujuan,
wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan Pengawasan
Intern Inspektorat Jenderal bertugas: a) melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan
tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian
Intern Klien Pengawasan; b) memberikan konsultasi dan asistensi untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan atas permintaan
pimpinan Klien Pengawasan; c) melaksanakan pendampingan pemeriksaan oleh BPK atau
pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan
Klien Pengawasan; d) melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis
dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian
kepada Menteri dan Eselon I berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern;
e) melaksanakan pengawasan yang berindikasi terhadap praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku
aparatur sipil negara di Kementerian; f) menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
dan g) menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern.
Dalam melaksanakan Pengawasan
Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a) mengakses seluruh data dan informasi,
sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana tertuang dalam piagam
Pengawasan Intern; b) melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat,
pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c) meneruskan atau melimpahkan
temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada
aparat penegak hukum; d) meminta arahan Menteri, serta berkoordinasi dengan
pimpinan unit organisasi; e) meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan,
baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian; dan f) memfasilitasi pertemuan
antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan Komite Audit.
Dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal wajib: a) menjaga kerahasiaan
data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan
Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta
mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK dan BPKP; c) menyediakan data dan informasi serta memberikan
penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d) menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan
oleh Komite Audit; e) melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal
Komite Audit perlu meminta penjelasan dari unit organisasi, satuan kerja, dan
UPT; f) melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri dan
Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; g) memaparkan laporan
hasil Pengawasan Intern kepada Menteri serta pejabat unit organisasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan h) mengembangkan sistem informasi Pengawasan
Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan
Intern. Dalam hal diperlukan, pelaporan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.
Pengawasan Intern dilakukan
terhadap Klien Pengawasan. Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan
mempunyai hak dan kewajiban. Hak Klien Pengawasan meliputi: a) menerima
pemberitahuan surat tugas; b) menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan;
c) mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut
hasil Pengawasan Intern; d) menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup
yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e) menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan
Intern; dan f) memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan
oleh Inspektur Jenderal.
Kewajiban Klien Pengawasan meliputi:
a) menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri
atas: (1) daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian
intern; dan (2) rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan
BPKP untuk perencanaan Pengawasan Intern; b) menyajikan dan/atau memberikan akses
terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta
pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan Inspektur Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan keterangan
lisan dan/atau tertulis; dan d) melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan
Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan
BPKP.
Adapun Tahapan Pengawasan
Intern dilakukan melalui a) perencanaan; b) pelaksanaan; c) pelaporan; dan d) pemantauan
tindak lanjut.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan
Intern. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern. Semoga
ada manfaatnya.