Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko yang
dimaksud Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai,
mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
Penyelenggaraan
Manajemen Risiko bertujuan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik; b) mengoptimalkan implementasi SPIP; c) menetapkan dan mengelola Risiko yang
dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d) melindungi
organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian
tujuan dan/atau sasaran; e) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan
dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f) menciptakan kesadaran dan kepedulian
pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Manajemen
Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP. Penyelenggaraan
Manajemen Risiko terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen
rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP. Rencana Pengendalian Intern dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DItegaskan
dalam bahwa Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko bahwa
Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya
sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawai. Penerapan
Manajemen Risiko harus dikoordinasikan oleh pimpinan unit organisasi, pimpinan
unit kerja pusat, dan kepala UPT. Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang bersifat
lintas unit organisasi, lintas program, dan lintas kementerian atau lembaga, penerapan
Manajemen Risiko diselenggarakan secara khusus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri.
Penerapan
Manajemen Risiko dilaksanakan melalui tahapan: a) komunikasi dan konsultasi; b)
identifikasi dan analisis Risiko; c) penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi
Risiko; dan d) penerapan mitigasi Risiko.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko, menyatakan
bahwa Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT
dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP. Manajemen Risiko dilakukan melalui: pengembangan
budaya sadar Risiko dan pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko. Pelaksanaan
tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan
unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan
pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko. Pemantauan dilaksanakan oleh
satuan tugas SPIP. Pemantauan meliputi: a) pemantauan terhadap efektivitas
respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; b) peninjauan
atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya; dan c) penyusunan
rencana tindak perbaikan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Manajemen Risiko. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen
Risiko. Semoga ada manfaatnya.