Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pdf, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Dinyatakan
dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Juklak Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan bahwa Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen
Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Perancang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. Kedudukan Perancang ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang
termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Perancang
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Perancang Ahli Pertama;
b.
Perancang Ahli Muda;
c.
Perancang Ahli Madya; dan
d.
Perancang Ahli Utama.
Selanjutnya
berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang
meliputi:
a.
Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.
Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c.
Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d.
Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan berdasarkan
perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, bahwa Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Perancang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang
ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan b)
PPK untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan
Perancang Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan
Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang
dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan
lain; atau c) promosi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-Undangan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak
Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pdf. Semoga
ada manfaatnya