Berdasarkan Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang pdf, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara/daerah.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu
Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang bahwa JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional
keterampilan. Jenjang JFPLB terdiri atas: a) Penata Laksana Barang Terampil; b)
Penata Laksana Barang Mahir; dan c) Penata Laksana Barang Penyelia. Adapun Pangkat
dan golongan ruang atas jenjang JFPLB mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Penata
Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi
sesuai dengan jenjangjabatan. Standar Kompetensi , terdiri atas: identitas
jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi digunakan
minimal sebagai pedoman dalam penyelenggaraan: a) Uji Kompetensi untuk perpindahan
dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi; b) penyusunan kurikulum
Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/ atau c) pembinaan Penata Laksana Barang.
Yang
dimaksud Identitasjabatan paling sedikit: namajabatan; uraian/ikhtisar jabatan;
dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit:
Pendidikan; Pelatihan; pengalaman kerja; pangkat; dan indikator kinerja
jabatan.
Kompetensi
Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terdiri atas: a) penyusunan perencanaan
kekayaan negara/daerah; b) penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan
negara/daerah; c) penatausahaan kekayaan negara/ daerah; d) pemanfaatan kekayaan
negara/ daerah; e) pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan
negara/ daerah; dan f) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan
negara/daerah. Adapun Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar
Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan
bidang keuangan negara b) kamus Kompetensi Manajerialjabatan ASN; dan c) kamus
Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.
Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam .Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Peserta Uji Kompetensi, terdiri
atas: a) Penata Laksana Barang yang akan naik Jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi;
b) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan
c) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Penata
Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi, harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
a.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/
a tau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
b.
memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jenjang jabatan di atasnya; dan
c.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang
JFPLB yang akan diduduki.
PNS
yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, teknik, matematika
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling
sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
f.
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat
dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
i.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
J.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
k.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang
JFPLB yang akan diduduki; dan
l.
memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PNS
yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi harus memenuhi persyaratan yang terdiri
atas:
a.
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.
memiliki rekamjejak yang baik;
c.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
d.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat
dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat;
e.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
g.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang
JFPLB yang akan diduduki.
Materi
Uji Kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi dilakukan melalui
metode: a) tes tertulis; b) wawancara; dan/atau c) metode lain yang ditentukan oleh
Tim Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan secara tatap muka langsung dan/
atau melalui media daring. Nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kategori hasil
penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian. Dalam hal
nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis belum diatur, maka nilai kelulusan untuk
uji Kompetensi Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68 (enam puluh delapan).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang
Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
pdf. Semoga ada manfaatnya