Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes, Dan UTD yang dimaksud Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di Praktik mandiri dokter dan dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. Adapun Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes
Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan
Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, bahwa
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan,
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan
sesuai dengan Indikator Mutu.
Indikator Mutu di Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi terdiri atas: a) kepuasan pasien; b) kepatuhan penyediaan
sarana dan prasarana kebersihan tangan; c) kepatuhan kunjungan pasien hipertensi
sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan d) penurunan skor
Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri
dokter gigi.
Indikator Mutu di Klinik terdiri
atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung
diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; dan d) kepuasan pasien.
Adapun Indikator Mutu di
Puskesmas terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan
alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) keberhasilan pengobatan
pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat; e) ibu hamil yang mendapatkan pelayanan
ante natal care sesuai standar; dan f) kepuasan pasien.
Indikator Mutu di Rumah Sakit
terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat
pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) waktu tanggap operasi
seksio sesarea emergensi; e) waktu tunggu rawat jalan; f) penundaan operasi
elektif; g) kepatuhan waktu visite dokter; h) pelaporan hasil kritis
laboratorium; i) kepatuhan penggunaan formularium nasional; j) kepatuhan
terhadap alur klinis (clinical pathway); k) kepatuhan upaya pencegahan risiko
pasien jatuh; l) kecepatan waktu tanggap komplain; dan m) kepuasan pasien.
Indikator Mutu di
Laboratorium Kesehatan terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan
penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) kepatuhan
pelaporan hasil kritis; e) kejadian sampel/spesimen yang hilang; f) pengulangan
hasil pemeriksaan; dan g) kepuasan pasien.
Indikator Mutu di UTD terdiri
atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung
diri; c) pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD; d) donasi dari pendonor darah
sukarela; e) hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji
konfirmasi golongan darah; f) suhu penyimpanan produk darah; dan g) kepuasan
pasien.
Selenjutnya Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes
Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan
Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah,
menyatakan bahwa Indikator Mutu merupakan indikator yang harus diukur oleh
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Selain Indikator
Mutu sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator
tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional
Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik,
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit
Transfusi Darah. LINK DOWNOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator
Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah
Sakit, Labkes, Dan UTD. Semoga ada manfaatnya.