Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagimasyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus.
Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan
untuk memberikan acuan bagi pelaku usaha, kepala Klinik, pemerintah, dan
pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Klinik di KEK. Kegiatan
usaha Klinik di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha dan penunjang
kegiatan usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
Penggolongan usaha Klinik di
KEK berdasarkan kepemilikan modal, terdiri atas: a) Klinik dengan penanaman
modal asing; atau b) Klinik dengan penanaman modal dalam negeri. Klinik di KEK
sebagaimana dimaksud dapat berupa Klinik pemerintah dan Klinik swasta. Klinik
pemerintah merupakan Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik
swasta merupakan Klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbentuk
badan hukum di Indonesia. Klinik dengan penanaman modal asing dapat berupa
Klinik cabang dari Klinik asing atau fasilitas pelayanan kesehatan asing. Klinik
dengan penanaman modal dalam negeri bekerja sama dengan Klinik asing atau
fasilitas pelayanan kesehatan asing.
Bagaimana Standar Kegiatan
Usaha Klinik ? Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik
Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa Standar kegiatan usaha Klinik di KEK
terdiri atas: persyaratan umum; dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri
atas:
a.
dokumen badan hukum Klinik;
b.
dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKL-RPL) rinci untuk Klinik mengacu pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) Kawasan KEK;
c.
profil Klinik;
d.
dokumen self assessment Klinik sesuai dengan pelayanan yang diberikan; dan
e.
dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi.
Persyaratan khusus terdiri
atas:
a.
daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan obat-obatan , dan bahan habis
pakai;
b.
daftar sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan dan kompetensi;
c.
daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik; dan
d.
dokumen perjanjian kerja sama untuk pengolahan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3).
Selain persyaratan kegiatan
usaha Klinik di KEK sebagaimana di atas, bagi Klinik di KEK yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu harus memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus PB-UMKU. Persyaratan umum dan dan persyaratan khusus PB
-UMKU merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh Klinik di KEK berdasarkan
aktivitas penyelenggaraan pelayanan penunjang kesehatan tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan bidang perizinan berusaha berbasis
risiko sektor kesehatan.
Klinik di KEK harus memiliki
bangunan , prasarana, dan peralatan sesuai dengan jenis dan bentuk pelayanan kesehatan
yang diselenggarakannya. Bangunan Klinik di KEK disesuaikan dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan yang diberikan. Peralatan Klinik di KEK berupa peralatan
pemeriksaan dan peralatan pendukung pelayanan kesehatan. Selain memiliki bangunan,
prasarana, dan peralatan, Klinik di KEK harus memiliki prosedur untuk:
a.
menjamin mutu pelayanan;
b.
memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sumber daya manusia; dan
c.
pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan.
Pengendalian dan penanganan
limbah medis yang dihasilkan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengangkutan,
pengolahan, dan pemusnahan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa
Sumber daya manusia pada Klinik di KEK meliputi: a) tenaga medis; b) tenaga
kesehatan lain; dan c) tenaga pendukung/penunjang. Tenaga kesehatan lain
sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebutuhan pelayanan Klinik di KEK. Tenaga
pendukung/penunjang merupakan : a) tenaga manajemen Klinik yang dapat berasal
dari tenaga kesehatan atau tenaga nonkesehatan ; dan/atau b) tenaga
nonkesehatan.
Sumber daya manusia merupakan
warga negara Indonesia dan warga negara asing. Pendayagunaan sumber daya
manusia berupa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing mendapatkan
pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian. Kepala Klinik
di KEK harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
lain pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan
lain warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan
teknis bidang kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing
harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan
ketenagakerjaan. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah
Pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan lain yang
merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling
rendah Diploma III. Tenaga kesehatan lain yang merupakan warga negara asing harus
memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tenaga nonkesehatan warga negara asing
harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan
diajukan oleh pelaku usaha atau kepala Klinik di KEK sebagai pendayaguna tenaga
kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing hanya diperbolehkan
melakukan praktik pada Klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di KEK dan
dilarang menyelenggarakan praktik mandiri.
Persyar atan teknis bidang
kesehatan bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan
warga negara asing terdiri atas dokumen : a) ijazah, bukti kelulusan, atau
sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
b) sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang
berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat
registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c) surat
keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan
kompetensi di bidang keprofesiannya; d) surat penawaran kerja dari pendayaguna
Indonesia; dan e) surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik
keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Klinik KEK.
Dokumen sebagaimana dimaksud
yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris atau bahasa Indonesia harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen
tersebut atau penerjemah tersumpah. Adapun persyaratan ketenagakerjaan berupa
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan
lain warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang
akan berpraktik pada Klinik di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan
sertifikat kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri
atas: a) dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan; b) bukti identitas diri
yang masih berlaku; c) daftar riwayat hidup; d) surat keterangan sehat fisik
dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) pas foto
terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; f) surat
pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan g)
surat keterangan catatan kepolisian (criminal record).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di
Kawasan Ekonomi Khusus. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
Semoga ada manfaatnya.