Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret). Isi Permendikbudristek itu salah satunya terkait keputusan terkait pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan
Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret) juga
membatalkan hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret
(UNS) untuk masa bakti 2023-2028. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak
diundangkan pada 31 Maret 2023.
Permendikbudristek
Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan
UNS (Universitas Sebelas Maret) diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi; b) bahwa Peraturan
Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas
Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c)
bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas
Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk
Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan; d) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan
Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Terdapat 6 ketentuan yang
diatur Peraturan Mendkbud atau Permendikbudristek
Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan
Universitas Sebelas Maret (UNS). Pertama, setiap organ di lingkungan
Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Kedua, sejumlah empat
Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan
MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah
Dinas; Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian
Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor
menjadi Pelaksana Tugas Rektor; Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan
Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8
Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan
Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dilakukan karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, MWA UNS Periode
Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA
UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor
38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA
UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya
Keputusan Mendikbudristek.
Keempat, Peraturan Mendkbud atau
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS)
juga menyatakan bahwa tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan,
dilaksanakan oleh Mendikbudristek.
Kelima, Hasil pemilihan dan
penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Hal tersebut
dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan proses pelantikan
Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.
Keenam, Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023
tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas
Sebelas Maret). Semoga ada manfaatnya.