Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-Samude,ra Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotic yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan daratan pasang surut pantai.
Hasil sedimentasi di laut
terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi
oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Proses sedimentasi sangat
dipengaruhi oleh proses dinamika oseanografi seperti arus, gelombang, dan
angin. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur. Apabila
proses dimaksud terjadi pada lokasi yang telah dimanfaatkan untuk aktivitas
tertentu atau berada pada lokasi yang memiliki ekosistem sensitif maka akan
berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir dan laut dan kegiatan sekitarnya.
Beberapa contoh dampak negatif proses sedimentasi di laut pada ekosistem antara
lain berkurangnya tutupan karang hidup, mempengaruhi ketersediaan habitat lamun,
mempengaruhi perkembangan kerang hijau, mengganggu tempat pemijahan ikan,
tempat pengasuhan ikan dan tempat makan ikan. Proses pemulihan terhadap dampak
tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat.
Pengelolaan Hasil
Sedimentasi Di Laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem
pesisir dan laut serta dampak negative seperti: a) menurunnya kualitas
lingkungan perairan laut dan pesisir pantai; b) menurunnya kualitas air laut
akibat meningkatnya kekeruhan air yang berdampak signifikan terhadap penetrasi
sinar matahari yang berfungsi untuk proses kehidupan biota air; c) rusaknya
rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan ikan; d)
timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di
dasar perairan laut; dan e) terjadi pendangkalan yang menyebabkan banjir.
Dari aspek ekologi
pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut memberikan dampak positif antara lain: a)
menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut; b) mengurangi
dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dimana ekosistem pesisir memiliki
kemampuan menyerap karbon lebih baik dibandingkan dengan ekosistem darat; dan c)
menjaga fungsi alur. Sedangkan dari aspek ekonomi, Hasil Sedimentasi dr Laut
dimanfaatkan untuk: a) reklamasi di dalam negeri; b) pembangunan infrastruktur
pemerintah seperti pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN); c)
pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh Pelaku Usaha; dan/atau d)
ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan e) peningkatan nilai tambah ekonomi
masyarakat.
Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut dilakukan dengan mempertimbangkan: a) lokasi dan volume
sedimen; b) cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem;
dan c) penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah lingkungan.
Dalam rangka menjaga daya
dukung ekosistem pesisir dan laut serta meningkatkan manfaat Hasil Sedimentasi
di Laut maka diperlukan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam sebuah
peraturan. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini bertujuan untuk menjaga
daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta rnemelihara kualitas lingkungan
laut sebagai bentuk implementasi dari upaya pelindungan lingkungan laut.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, yang dimaksud Hasil
Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk
oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi
dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem
dan pelayaran. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi
yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap
sedimentasi di laut. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk
mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung
dan daya tamping ekosistem pesisir dan laut. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di
Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau
penjualan sedimen di laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah
kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Semoga ada manfaatnya