Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat. Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi mempakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilalorkan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran ralqrat secara berkelanjutan.
Sejalan dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu melakukan penataan kembali pengaturan yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan,
antara lain:
1.
WHP yang merupakan wilayah tempat dilakukannya kegiatan Penyelidikan dan
Penelitian dalam rangka optimalisasi penemuan dan inventarisasi data dan
informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara.
2.
Penyelidikan dan Penelitian dapat dilakukan di seluruh WHP tanpa dikenai
perizinan dan tarif.
3.
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset Negara dan/atau
lembaga riset daerah dalam rangka inventarisasi penetapan Wilayah Pertambangan.
4.
Pada WUP/WUPK yang telah ditetapkan, Menteri dapat melakukan penugasan
Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan
Usaha swasta dalam rangka penetapan wruP/wruPK.
5.
Eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang KK atau PKP2B-nya telah berakhir,
berdasarkan evaluasi dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi WUP, WPR,
WPN, dan/atau WUPK.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan ini
merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 12, Pasal LTB, Pasal t9, Pasal 2,5,
Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 1048 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023
Tentang Wilayah Pertambangan, yang dimaksud pertambangan adalah sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral
atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi
umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau
Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023
Tentang Wilayah Pertambangan. Semoga ada manfaatnya.