Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian; b) bahwa penggunaan alat dan mesin pertanian dalam rangka produksi dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih rendah; c) bahwa dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian yang dimaksud Taksi Alat Dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah kegiatan model tata kelola
usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan
pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola
Alsintan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permetani Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian bahwa Tujuan Taksi Alat
Dan Mesin Pertanian (Alsintan) meliputi: a) meningkatkan pendapatan dan taraf
hidup Petani; b) meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi
menjaga ketahanan pangan nasional; dan c) mendorong pemanfaatan teknologi dalam
proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya
produksi.
Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan
digunakan pada subsektor: a) tanaman pangan; b) hortikultura; c) perkebunan;
dan d) peternakan. Jenis Alsintan digunakan pada tahapan: a) prapanen; b) panen;
dan c). pascapanen. Jenis Alsintan pada tahapan prapanen pada subsektor:
a.
tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk:
1. pengolahan
lahan;
2. irigasi;
3. pembenihan;
4. penanaman;
dan
5. perlindungan
tanaman.
b.
peternakan, Alsintan yang digunakan untuk:
1. perkandangan;
2. penetasan;
dan
3. pengolahan
pakan.
Jenis Alsintan pada tahapan
panen merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pemanenan produk
pertanian. Jenis Alsintan pada tahapan pascapanen merupakan Alsintan yang digunakan
untuk kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil panen produk pertanian. Alsintan
harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenis Alsintan tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Ketentuan mengenai perubahan jenis Alsintan ditetapkan dengan Keputusan Menteri
setelah disetujui oleh komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan
diperoleh dari: a) bantuan pemerintah; b) kredit usaha Alsintan; dan/atau c) swadaya.
Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan diutamakan
terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Taksi Alsintan dilakukan
melalui kemitraan antara Pengelola dengan pengguna Taksi Alsintan. Pengelola Taksi
Alsintan dapat mengajukan sebagai penerima kredit usaha Alsintan. Mekanisme pemberian
kredit usaha Alsintan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengelola Taksi Alsintan terdiri atas:
a.
usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;
b.
usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati
yang berpenghasilan tetap;
c.
usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d.
kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
Pengelola Taksi Alsintan harus
memenuhi persyaratan minimal memiliki:
a. Alsintan dengan kondisi
layak pakai;
b. operator dan teknisi
Alsintan;
c. jadwal perawatan dan
pemeliharaan Alsintan; dan
d. akses terhadap bisnis perbengkelan
dan suku cadang
Alsintan serta usaha
pengguna Alsintan.
Pengguna Taksi Alsintan terdiri
atas: a) Petani; b) kelompok tani; atau c) gabungan kelompok tani. Kemitraan
antara Pengelola dan pengguna Taksi Alsintan harus dituangkan dalam bentuk
perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a) lingkup
kegiatan usaha; b) pola kemitraan; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka
waktu; dan e) mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pola kemitraan mempertimbangkan
kewajaran harga dan keterjangkauan pengguna Taksi Alsintan. Perjanjian kerja sama
dilaporkan oleh Pengelola Taksi Alsintan kepada bupati/walikota melalui dinas yang
membidangi fungsi alat dan mesin pertanian sesuai dengan domisili pengguna
Alsintan. Laporan disampaikan setiap melaksanakan perjanjian kerja sama. Laporan
oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal dibutuhkan dengan tembusan kepada gubernur.
Laporan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a) Alsintan yang dibeli; b)
jenis dan jumlah Alsintan yang dikelola; dan c) hasil pekerjaan. Ketentuan mengenai
format laporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kemitraan meliputi pola: a) inti
plasma; b) subkontrak; c) sewa; dan/atau d) bagi hasil. Pola kemitraan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau
Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian. Semoga ada
manfaatnya.