Peraturan Menteri BUMN 2 Nomor Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; b) bahwa pengaturan yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara, penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara peraturan Menteri tersebut; c) bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara, penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu peraturan Menteri yang komprehensif; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (10), Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 47, Pasal 99 ayat (2), Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubara n Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu men etapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Ruang lingkup Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata
Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Badan Usaha Milik Negara ini
meliputi: a) prinsip tata kelola BUMN; b) penerapan Manajemen Risiko pada BUMN;
c) penilaian tingkat kesehatan BUMN; d) perencanaan strategis BUMN; e) pedoman
kegiatan korporasi signifikan BUMN; f) penyelenggaraan TI ; dan g) pelaporan.
BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi. Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi:
a. transparansi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan;
b. akuntabilitas
(accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ
Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
c. pertanggungjawaban
(responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
d.
kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan prinsip korporasi
yang sehat; dan
e. kewajaran
(fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku
kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
Baik paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab RUPS/Menteri, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas , dan
Direksi;
b. kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern;
c. penerapan
fungsi kepatuhan, Audit Intern, dan Audit Ekstern ;
d. penerapan
Manajemen Risiko;
e. pedoman
Benturan Kepentingan;
f. transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan; dan
g. pedoman
perilaku etika (code of cond uct).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola
Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bahwa
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
Baik pada BUMN bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan
nilai BUMN agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan
untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;
b. mendorong
pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
c. mendorong
agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang
-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku
kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
d. meningkatkan
kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional; dan
e. meningkatkan
iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Terkait Kewajiban Pemegang Saham /Pemilik
Modal Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik , dinyatakan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor
Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan
Badan Usaha Milik Negara bahwa Pemegang saham/pemilik modal melaksanakan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
BUMN melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan
hak pemegang saham/pemilik modal. BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap
pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas . Hak pemegang saham/pemilik modal
meliputi:
a. menghadiri
dan memberikan suara dalam suatu RUPS, khusus bagi pemegang saham Persero,
dengan ketentuan 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
satu suara;
b. mengambil
keputusan tertinggi pada Perum, khusus bagi pemilik moda l Perum;
c. memperoleh
informasi material mengenai BUMN, secara tepat waktu, terukur, dan teratur;
d. menerima
pembagian dari keuntungan BUMN yang diperuntukkan bagi pemegang saham/pemilik
modal dalam bentuk dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan
jumlah saham/modal yang dimilikinya;
e. hak
semua pemegang saham dari seri yang sama dalam satu kelas saham untuk
diperlakukan setara yang didukung aturan dan prosedur BUMN, atau hak untuk menerima
pengungkapan aturan dan prosedur tersebut serta pengungkapan struktur modal dan
pengaturan yang memungkinkan pemegang saham tertentu memperoleh pengaruh atau kendali
yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya;
f. BUMN
memiliki kebijakan komunikasi yang memfasilitasi dan mendorong partisipasi
pemegang saham atau investor;
g. BUMN
entitas induk memastikan bahwa kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik berlaku
bagi entitas anak dan entitas pengendali
h. BUMN
memiliki aturan dan prosedur yang mengatur penggabungan, pengambilalihan, peleburan,
pemisahan, pembubaran, likuidasi, dan transaksi luar biasa yang substansial untuk
memastikan transaksi terjadi secara transparan dan dalam kondisi yang wajar serta
melindungi hak semua pemegang saham sesuai dengan kelasnya; dan
i. hak
lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dimiliki pemegang saham yang namanya tercatat
dalam daftar pemegang saham. Hak pemegang saham berlaku sepanjang tidak diatur lain
dalam undang-undang yang mengatur perseroan terbatas. Pemegang saham melalui RUPS/Menteri
harus memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik.
Selanjutnya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata
Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, menyatakan
bahwa Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dalam rangka
pembinaan BUMN dapat:
a. sewaktu-waktu
meminta dan menggali informasi atas kegiatan operasional; dan/atau
b. bertindak
sebagai mediator atas permohonan Direksi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi
BUMN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan
Terafiliasi BUMN.
Dalam meminta dan menggali informasi atas kegiatan
operasional BUMN, Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pem ilik modal dapat membentuk
tim atau komite khusus. Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri
merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan
BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan . Kewenangan Menteri sebagai
mediator dapat dilimpahkan atau dimandatkan kepada pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan fungsi hukum di Kementerian BUMN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri BUMN Nomor
Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan
Badan Usaha Milik Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha
Milik Negara). Semoga ada manfaatnya