Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 yang dimaksud Bantuan Sarana Pasca Panen adalah Bantuan Pemerintah berupa Sarana Pasca Panen. Sarana Pasca Panen adalah tempat dan peralatan portable yang digunakan untuk menangani bahan baku hasil kelautan dan perikanan pasca panen sebelum diolah lebih lanjut.
Keputusan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. Dalam rangka mendukung
amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 terkait kegiatan
yang ditetapkan sebagai major project yaitu penguatan jaminan usaha serta 350
korporasi petani dan nelayan serta revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi
udang dan bandeng, salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan
pada tahun 2021-2024 adalah pembangunan kampung perikanan budidaya air tawar,
air payau, dan air laut yang berbasis kearifan lokal. Tujuan pembangunan kampung
perikanan budidaya adalah untuk mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan
ekonomi nasional.
Pembangunan
kampung perikanan budidaya dirancang secara terintegrasi mulai dari hulu hingga
hilir dengan pengembangan teknologi seperti pengembangan pakan mandiri, inovasi
teknologi budidaya, pengolahan, serta pemasaran, hingga dukungan pengembangan
kemampuan teknis, manajemen usaha, dan permodalan bagi pelaku usaha perikanan
setempat.
Kesuksesan
pembangunan kampung perikanan budidaya akan meningkatkan jumlah produksi hasil perikanan
tersebut sehingga harus diiringi dengan penyerapan pasar, peningkatkan
efisiensi distribusi melalui penyiapan sarana logistik sekaligus mempertahankan
mutu produk untuk memenuhi persyarat pasar pada sub sektor perikanan budidaya. Untuk
mempertahankan mutu produk di tingkat pembudidaya pada saat musim panen maka dibutuhkan
sarana dan prasarana pasca panen. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut
diatas, maka Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
memfasilitasi kegiatan bantuan sarana pasca panen.
Dasar
diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tujuan
penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 adalah tersedianya
dan tersalurkannya bantuan sarana pasca panen kepada penerima bantuan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan. Sasaran kegiatan ini adalah kelompok masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga keagamaan.
Indikator keberhasilan adalah tersalurkannya 25 paket sarana pasca panen.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Pasca Panen Tahun 2023, Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Sarana
Pasca Panen Tahun 2023
1.
Kriteria Calon Penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023
terdiri atas:
a. Kelompok
masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di dinas.
b. Lembaga swadaya
masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum.
c. Lembaga pendidikan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau Dinas
Provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
d. Lembaga keagamaan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
2.
Persyaratan Umum Calon Penerima
a. Persyaratan
administrasi
Calon penerima Bantuan
Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 mengajukan surat permohonan
sebagaimana tercantum dalam form 1 dan proposal sebagaimana tercantum dalam
form 2 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
1)
profil calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 dengan
format sebagaimana tercantum dalam form 3;
2)
pakta integritas/surat pernyataan kesiapan, kemampuan, dan kesanggupan dengan
format sebagaimana tercantum dalam form 4;
3)
surat pernyataan kesanggupan menyediakan pondasi dengan biaya dari calon penerima
Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen sebagaimana tercantum dalam form 5;
4)
surat pernyataan penetapan tempat Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023
di lahan/ruangan yang telah dimiliki/dikuasai oleh kelompok masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, atau lembaga keagamaan yang dibuktikan
dengan sertipikat kepemilikan atau dokumen legalitas lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari sisi hukum maupun kearifan lokal sebagaimana tercantum dalam form 6;
5)
surat pernyataan ketersediaan sumber listrik yang memadai untuk operasional
Sarana Pasca Panen dan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun
yang sama sebagaimana tercantum dalam form 7.
Selain persyaratan administrasi
diatas calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 harus melengkapi
persyaratan sebagai berikut:
1) Kelompok
masyarakat
Kelompok masyarakat
di bidang perikanan yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen
Tahun 2023 meliputi koperasi perikanan dan/atau Kelompok Pengolah dan Pemasar
(POKLAHSAR) harus memenuhi persyaratan memiliki:
a)
surat keterangan yang menyatakan bahwa kelompok masyarakat memiliki pengalaman
usaha di bidang perikanan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat;
b)
sertifikat nomor induk koperasi (NIK) bagi koperasi;
c)
laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
d)
surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan
Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
2) Lembaga swadaya
masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat
yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 harus memenuhi
pesyaratan memiliki:
a)
surat keterangan yang menyatakan bahwa lembaga swadaya masyarakat memiliki
pengalaman usaha di bidang perikanan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat;
b)
akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
c)
laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
d)
surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan
Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
3) Lembaga pendidikan
Lembaga pendidikan
masyarakat yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023
harus memenuhi persyaratan memiliki:
a)
akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)
laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir;
c)
surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan
Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu jika dibutuhkan; dan
d)
laporan pajak.
4) Lembaga keagamaan
Lembaga keagamaan
yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Ikan Tahun 2023 harus
memenuhi persyaratan memiliki:
a)
akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)
laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
c)
surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan
Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
b. Persyaratan teknis
1)
memiliki tempat/lahan untuk penentapan tenda (status lahan, kondisi lahan siap,
akses jalan utama dapat diakses minimal kendaraan roda 4, luas lahan minimal
50 m2 ( 7 m x 7 m);
2)
diutamakan daerah sentra produksi Ikan budidaya (tambak, kolam, karamba);
dan/atau
3)
lokasi yang membutuhkan Sarana Pasca Panen.
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.