Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kode klarifikasi arsip naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kode klarifikasi arsip dalam tata naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.
Diktum PERTAMA Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), Dan PPS (Panitia Pemungutan
Suara), menyatakan mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara,
yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas.
Diktum KEDUA Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS Tahun
2023-2024, menyatakan bahwa Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata
Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS menyatakan Naskah dinas yang telah diterbitkan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia
Pemungutan Suara sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan sah dan tetap
berlaku.
Diktum KEEMPAT Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), Dan PPS (Panitia Pemungutan
Suara) menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan KPU Nomor
400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS. Semoga ada
manfaatnya.