Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor
SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Unsur standar kompetensi
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Peneliti menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor
SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan
Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Peneliti meliputi: a) aktivitas riset; b) kolaborasi
riset; dan c) partisipasi pertemuan ilmiah.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor
SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri
atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan
publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Peneliti menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB
Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk digunakan
sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d)
pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji
kompetensi; h). sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Peneliti menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan tanggal 3 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga
ada manfaatnya.