Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), diterbikan dengan pertimbangan: Menimbang : a) bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan me melihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi; b) bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter danTempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melaluipembinaan dan peningkatan mutu kinerja denganperbaikan yang berk esinambungan terhadap system pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, p erlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Diktum
KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi T empat
Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut
Ak reditasi TPMD dan TP MDG diselenggarakan secara online melalui sistem
informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Diktum
KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat
Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Akreditasi
TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kegiatan: a)
persiapan akreditasi; b) pelaksanaan akreditasi; dan c) pascaakreditasi.
Diktum
KETIGA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG
(Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), menyatakan bahwa Persiapan akreditasi
oleh TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a meliputi: a)
pengisian penilaian mandiri (self assessment ) terhadap pemenuhan standar
akreditasi melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan
Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
(Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
menyatakan TPMD dan TPMDG yang telah melakukan persiapan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick Response
Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Diktum
KELIMA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD Dan TPMDG, menyatakan Kode respon
cepat ( Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
merupakan sarana yang digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan
pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Diktum
KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
dan TPMDG menyatakan Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT, pelaksanaan akreditasi bagi TPMD dan TPMDG juga dilakukan melalui penilaian
terhadap kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang
berkaitan dengan program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi
rekam medik elektronik yang terint egrasi dengan platform SATUSEHAT sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
(Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
menyatakan TPMD dan TPMDG yang telah melakukan kegiatan pelaksanaan akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan KEENAM dapat diberikan penetapan
status akreditasi.
Diktum
KEDELAPAN Keputusan Menteri Kesehatan KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat
Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan
Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi
secara berkala paling sedikit 1 (satu ) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu terhadap
kegiatan pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG berdasarkan kewenangan
masing-masing sesua i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktumn
KESEMBILAN Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
dan TPMDG menyatakan Dalam hal monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDELAPAN ditemukan: a) TPMD dan TPMDG yang memiliki hasil
kepuasan pasien ≤ 50 % (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pasien yang
berkunjung selama 6 (enam) bulan; dan b) TPMD dan TPMDG tidak memberikan
laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangannya memberikan
rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan
kesehatan kepada TPMD dan TPMDG.
Diktum
KESEPULUH Kepmenkes atau KMK Nomor
HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan
TPMD dan TPMDG yang mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESEMBILAN, membuat dan menyampaikan perencanaan perbaikan strategis terhadap pelayanan
kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau Kementerian
Kesehatan, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf c.
Diktum
KESEBELAS : Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
(Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG diselenggarakan secara online
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dikecualikan untuk TPMD dan TPMDG di wilayah
yang tidak terjangkau akses internet dibuktikan dengan surat pernyataan dari
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.
Diktum
KEDUABELAS Kepmenkes atau KMK Nomor 1368
Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri
Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Pelaksanaan
akreditasi TPMD dan TPMDG di wilayah yang tidak terjangkau akses internet
sebagaimana dimaksud dalam Dikt um KESEBELAS dapat dilaksanakan secara manual dengan
mengacu pada pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.
Diktum
KETIGABELAS Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD
(Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme memperoleh kode respon
cepat ( Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan
penggunaan kode respon cepat (Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEEMPATBELAS Keputusan Menteri Kesehatan
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat
Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar akre ditasi dan pedoman teknis Penyelenggaraan
Akreditasi TPMD dan TPMDG di tetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan
kesehatan.
Diktum
KELIMABELAS Kepmenkes atau KMK Nomor
1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri
Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Menteri, gubernur,
dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KEENAMBELAS Kepmenkes atau KMK Nomor
1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri
Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mekanisme
memperoleh kode respon cepat (quick response code) dan penggunaannya dalam
pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG mengikuti alur dalam bagan sebagai
berikut:
1.
Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melakukan
registrasi TPMD/TPMDG dengan pengisian penilaian mandiri (self assessment) pada
aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh nomor
registrasi. Sebelum melakukan registrasi TPMD/TPMDG, dokter/dokter gigi memastikan
NIK dokter/dokter gigi telah terdafta r dalam Sistem Informasi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SISDMK).
2.
Dokter/dokter gigi yang telah memperoleh nomor registrasi melakukan pelaporan
Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id
yang terintegrasi dengan aplikasi jdih.kemkes.go.id melalui laman http://registrasifasyankes.kemkes.go.id,
untuk selanjutnya memperolah kode respon cepat (Quick Response Code).
3.
Kode respon cepat (Quick Response Code) diunduh dan dicetak serta dipajang
dalam ruang praktik di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.
4.
Dokter/dokter gigi harus menyampaikan informasi kepada setiap pasien yang
berkunjung untuk melakukan pemindaian terhadap kode respon cepat (Quick
Response Code) yang disediakan di TPMD dan TPMDG segera setelah pelayanan kesehatan
selesai diberikan, dan merupakan bagian dari standar prosedur operasional TPMD
dan TPMDG . Penyampaian informasi dan pemindaian tersebut dimaksudkan untuk
pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah
diberikan di TPMD/TPMDG.
5.
Pasien melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan ,
dengan cara:
a.
pasien memindai kode respon cepat (Quick Response Code ) melalui button
check-in di SATUSEHAT Mobile;
b.
pasien melalui SATUSEHAT Mobile dapat memberikan penilaian untuk 4 (empat)
aspek:
1)
ketepatan waktu;
2)
informasi yang diberikan dokter;
3)
pelayanan yang diberikan dokter; dan
4)
penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.
c.
pasien melalui SATUSEHAT Mobile juga dapat memilih “identitas pemberi
penilaian”.
6.
Dokter/dokter gigi dapat memantau hasil penilaian melalui aplikasi
http://registrasifasyankes.kemkes.go.id
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenkes
Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik
Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenkes Nomor 1368
Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri
Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi). Semoga ada
manfaatnya.