Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan, perlu menyusun nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Kepmenkes ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022.
Diktum
KESATU Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023
Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan
menetapkan nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini .
Diktum
KEDUA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik dan obat penyakit
kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU belum termasuk biaya pelayanan kefarmasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan .
Diktum
KETIGA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit
kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat
alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan:
a.
nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko
kabupaten/kota untuk regional I, regional II, regional III, regional IV , dan
regional V; dan
b.
nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko provinsi
untuk regional VI.
Diktum
KEEMPAT Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023
Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan
bahwa Pembagian regional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas
:
a.
Regional I meliputi provinsi: Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan
Bali .
b.
Regional II meliputi provinsi : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat
.
c.
Regional III meliputi provinsi: Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Selatan .
d.
Regional IV meliputi provinsi: Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
e.
Regional V meliputi provinsi: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua
Barat.
f.
Regional VI meliputi provinsi: Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua
Pegunungan.
Diktum
KELIMA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit
kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat
alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi
fasilitas kesehatan untuk pengajuan klaim obat program rujuk balik, obat
penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi,
dan obat alteplase, baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam katalog
elektronik kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Diktum
KEENAM menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan
pembayaran klaim biaya obat baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam
katalog elektronik kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan
obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjutan , obat kemoterapi, dan obat alteplase berdasarkan Formularium
Nasional, mengacu pada nilai klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri
ini ditambah biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Diktum
KETUJUH menyatakan Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
d an KEENAM termasuk Apotek yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan untuk pelayanan obat penyakit kronis dari fasilitas
kesehatan rujukan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
- undangan.
Diktum
KEDELAPAN Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1276/ 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik,
Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat
Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk
balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat
kemoterapi, dan obat alteplase dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai
tugas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan .
Diktum
KESEMBILAN menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit
kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan
obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku terhadap
pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan sejak tanggal 1 April 2023.
DiktumKESEPULUH
menyatakan Dalam hal fasilitas kesehatan memberikan pelayanan obat program
rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, dan obat kemoterapi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 tentang Formularium Nasional sejak tanggal 1
Maret 2023 , dan belum dibayarkan karena belum ditetapkan nilai klaimnya, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan pembayaran mengacu pada nilai
klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku , Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022 tentang Nilai Klaim Harga Obat
Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1276/ 2023
Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenkes Nomor 1276
Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit
Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan
Obat Alteplase. Semoga ada manfaatnya