Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan telah ditemukannya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penanganan kepada pasien gangguan ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya dengan tata kelola klinis yang optimal dan efektif; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan kepada pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal, perlu ditetapkan Tata Laksana dan Manajeman Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan NOMOR HK.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney
Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah diagnosis,
deteksi dan tata laksana klinis, pencatatan dan pelaporan, serta pengambilan
dan pengiriman spesimen pada Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical
Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di fasilitas pelayanan kesehatan.
Diktum KESATU menyatakan
Menetapkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif
Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA : Tata Laksana
dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical
Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan serangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menegakan
diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan, dan tindakan terhadap pasien
anak Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney
Injury) sesuai indikasi medis.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut
Progresif Atipikal Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan
Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dokter,
tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait
dalam penanganan pasien anak Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical
Progressive Acute Kidney Injury).
Diktum KEEMPAT menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan kewenangan masingmasing.
Diktum KELIMA : Keputusan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan NOMOR HK.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan
Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive
Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.