Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mendorong program bangga berwisata di Indonesia dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama hari raya keagamaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Adapun maksud diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama
Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini adalah sebagai
pedoman bagi Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan
mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2023. Sedangkan tujuannya:1) Untuk memastikan penegakan disiplin
bagi Pegawai ASN selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; 2) Untuk
mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait
hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya; 3) Untuk memastikan kelancaran
mobilitas pegawai ASN ke luar daerah atau Mudik selama periode Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan 4) Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
program Bangga Berwisata Di Indonesia.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin
Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini memuat
pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN
selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun dasar ditetapkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 07 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN
Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, adalah a) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan d) Peraturan
Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri PANRB
Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi,
Penghematan dan Disiplin Kerja.
Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2023 Tentang
Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama
Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, menyatakan hal-hal
sebagi berikut.
a.
Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar
Lainnya Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:
1) melarang pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai
Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, balk secara individu maupun
mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai ASN
lainnya balk secara tertulis maupun tidak tertulis;
2) menghimbau pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan
3) menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk
pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan
agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai ASN.
b.
Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam
rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada Instansi Pemerintah untuk:
1) memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di
Iingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan
mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas; dan
2) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN
yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
c.
Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri
Pegawai
ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama
periode libur nasional dan cuti bersama agar:
1) mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti
bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri;
2) memperhatikan protokol perjalanan yang
diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi Iainnya;
3) memperhatikan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
4) mematuhi tata tertib lalu lintas dalam
berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol
Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama
Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 14 April 2023.
Link download SE Menpan Nomor
7 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan
Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.