Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah 1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; 2) Kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyelembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024.
Surat
Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk
Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Swasta, Dan Madrasah Swasta ini dimaksudkan dan
bertujuan sebagai pedoman dalam percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin
di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta,
Raudhatul Athfal Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah
Swasta, dan Madrasah Aliyah Swasta.
Surat
Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin
Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan
Madrasah Swasta ini memuat ketentuan mengenai Sertifikasi
Halal Produk dan Sertifikasi Halal Kantin. Adapun dasar hokum diterbitkan Surat
Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 adalah
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun
2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tentang
Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 tentang
Bahan Yang Dikecualikan Wajib Sertifikat Halal.
Pokok isi Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren,
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah
mengatur ketentuan Sertifikasi Halal Produk dan Prosedur Permohonan Sertifikasi
Halal, yakni sebagai berikut.
1.
Sertifikasi Halal Produk melalui jalur pernyataan halal Pelaku Usaha (self
declare) dan jalur reguler
a.
Persyaratan:
1)
surat permohonan;
2)
formulir pendaftaran;
3)
Nomor Induk Berusaha (NIB);
4)
dokumen Penyelia Halal terdiri atas:
a)
kartu tanda penduduk;
b)
keputusan penetapan Penyelia;
c)
daftar riwayat hidup/ Curriculum Vitae (CV); dan
d)
sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self
declare apabila ada);
5)
daftar nama produk dan bahan yang digunakan;
6)
dokumen proses pengolahan produk;
7)
dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH); dan
8)
dokumen lainnya seperti dokumen izin edar dari instansi terkait (apabila ada).
b.
Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal
1)
Pelaku Usaha dengan mekanisme pernyataan halal/ self declare (biaya nol rupiah/
gratis) mengajukan permohonan sertifikat halal dengan menyampaikan pernyataan
halal secara mandiri (self declare) setelah dilakukan pendampingan oleh Lembaga
Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) melalui Pendamping Proses Produk Halal
(Pendamping PPH) yang sudah teregistrasi di BPJPH secara online melalui
aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau
apple store dan/ atau melalui website https://ptsp.halal. go.id.
Selanjutnya,
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) nomor urut 1), 2), 5),
6), dan 7) diinput secara sistem melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps.
2)
Pelaku Usaha dengan mekanisme reguler (biaya dibebankan kepada Pelaku Usaha
atau difasilitasi pihak lain) mengajukan permohonan sertifikat halal secara
online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui
playstrore atau apple store dan/atau melalui website https:/ /ptsp.halal.go.id.
2.
Sertifikasi Halal Kantin
a) Persyaratan Umum
1)
sebagian besar area lokasi/ area dialokasikan untuk Pelaku Usaha yang
menghasilkan produk kuliner halal;
2)
memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses produk makanan dan minuman
halal;
3)
tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal;
4)
lokasi untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari peternakan babi atau area
penyembelihan babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui
karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya kurang lebih 3 km (tiga
kilo meter) dari peternakan babi;
5)
tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan
bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui
karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan
SJPH;
6)
lantai rata dan mudah dibersihkan;
7)
pencahayaan alam maupun buatan yang cukup untuk aktifitas para pekerja maupun
untuk pengunjung;
8)
ventilasi harus diatur supaya bisa mengatur pergerakan udara, sinar matahari,
serta dapat menghilangkan bau, debu, dan asap; dan
9)
fasilitas sanitasi:
a)
tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun cuci tangan, dan
bak penampungan;
b)
kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik seperti tidak berbau,
tidak berasa, tidak berwarna, serta jumlah mencukupi untuk kegiatan kantin;
c)
tempat mencuci peralatan bagi pengelola dan Pelaku Usaha; dan
d)
air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya disertai dengan sistem
pembuangan air limbah yang baik serta saluran sebaiknya terbuat dari bahan
kedap air dan dibuat dalam sistem tertutup.
b) Persyaratan Khusus
1)
memiliki NIB atau dokumen legalitas pengelolaan usaha bagi kantin/ sentra
pangan jajanan halal yang dikelola oleh pemerintah yang dibuktikan dengan
salinan keputusan pendirian usaha atau susunan kepengurusan pengelolaan kantin/
sentra jajanan halal;
2)
mempunyai sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang Penyelia Halal
(bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan keputusan tentang penetapan
Penyelia Halal;
3)
pengelola memiliki komitmen untuk menjalankan usaha kantin/ sentra pangan
jajanan halal dengan berlandaskan pada prinsip SJPH yang dibuktikan dengan
pernyataan komitmen pimpinan/ pengelola kantin/ sentra pangan jajanan halal;
4)
memiliki daftar produk yang telah memiliki sertifikat halal yang dibuktikan
dengan dokumen daftar produk dan nomor sertifikat halal yang ditandatangani
oleh pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal; dan
5)
pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal tidak memproduksi dan tidak
memperjual belikan produk yang mengandung bahan yang diharamkan yang dibuktikan
dengan pernyataan pimpinan / pengelola kantin / sentra pangan jajanan halal.
c) Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal
Bagiamana
Prosedur atau tata cara mengajukan permohonan
Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ? Pimpinan pengelola
kantin mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi
PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple
store dan/atau melalui website https:/ /ptsp.halal.go.id
3. Informasi dan Tata Cara
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Informasi
dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal dapat dilihat melalui:
F. Penutup
Demikian Surat Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren,
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta, ini
dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik
Selengkapnya silahkan
download dan baca SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi
Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren,
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. Semoga ada
manfaatnya