Peraturan Presiden atau PERPRES Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja ASN pada Instansi Pemerintah diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas publik.
Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari
Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),
bahwa Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai
ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan
Presiden ini berlaku bagi: a) Instansi Pusat; dan b) lnstansi Daerah. Hari
Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari
Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Ditregaskan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari
Kerja Dan Jam Kerja ASN pada Instansi Pemerintah bahwa Jam Kerja lnstansi
Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga
puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32
(tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk
jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat.
Khusus Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona
waktu setempat.
Adapun Jam istirahat yaitu: a)
hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 60
(enam puluh) menit. Jam istirahat sebagaimana dimaksud yaitu: a) hari Jumat
selama 60 (enam puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh)
menit
Pegawai ASN yang
melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai
kinerja pegawai. Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah,
dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai
ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Adapun Jumlah hari kerja
dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait
hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara), bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah
dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya
memberikan pelayanan: a) dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau b.
langsung kepada masyarakat. Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri.
Pegawai ASN dapat
melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan
secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara
waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di
lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau
fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan
Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pegawai ASN yang
melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam
kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Hari
Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai
ASN berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi
pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk
guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, bahwa
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit
kerja yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja ASN pada Instansi
Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden atau PERPRES Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara). Semog ada manfaatnya.