Permentan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian; b) bahwa dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi
Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang
Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian, bahwa Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya wajib diikutsertakan menjadi Peserta
aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Penyuluh
Pertanian yaitu THL-TB Penyuluh Pertanian.
Unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan
Pegawai Lainnya menjadi Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dan Jaminan Kesehatan.
Unit kerja eselon I
Kementerian Pertanian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
a) melakukan sosialisasi; dan b) memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan, Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
Pendaftaran peserta dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a)
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b) jaminan
kesehatan.
Unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi
pendaftaran kepesertaan melakukan integrasi data Penyuluh Pertanian, Pendamping
Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
DItegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi
Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang
Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian bahwa Unit kerja
eselon I Kementerian Pertanian wajib membayarkan Iuran program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan secara berkala dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
negara. Tata cara pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai: a) penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian; dan b) jaminan kesehatan.
Unit kerja eselon I
Kementerian Pertanian menyampaikan laporan pelaksanaan kepesertaan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro
Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan.
Berdasarkan laporan, Sekretariat
Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan
pada unit kerja Eselon I. Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan pemantauan
dan evaluasi mengenai jumlah dan jenis kepesertaan aktif Penyuluh Pertanian, Pendamping
Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya pada unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Biro
Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan pada unit kerja eselon
I Kementerian Pertanian.
Pemantauan dan evaluasi
dilakukan secara berjenjang: a) Sekretariat Jenderal kepada unit kerja eselon II
yang menangani kesekretariatan pada unit kerja eselon I Kementerian Pertanian;
dan b) unit kerja eselon II yang menangani kesekretariatan pada unit kerja Eselon
I kepada unit kerja lainnya di lingkungan unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian yang bersangkutan.
Dalam hal sumber anggaran
pembayaran upah melalui mekanisme dekonsentrasi atau tugas perbantuan, pemantauan
dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian terkait kepada
satuan kerja dekonsentrasi atau tugas perbantuan.
Hasil pemantauan dan evaluasi
menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan di Kementerian Pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian,
Dan Pegawai Lainnya Yang Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian
Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link
download Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 21 Tahun 2022 (DISINI)
Demkian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi
Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, Dan Pegawai Lainnya Yang
Diangkat Berdasarkan Kontrak Pada Kementerian Pertanian. Semoga ada
manfaatnya.