PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional, diperlukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara; b) bahwa beberapa pengaturan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PERMENPUPR
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil
Negara ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui
Pendidikan dan Pelatihan.
PERMEN
PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) ini bertujuan untuk: a) sebagai pedoman dalam
penyusunan kebutuhan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; b) mewujudkan
penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang efektif dan tertib administrasi;
c) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam kebhinekaan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan; dan d) mewujudkan Pegawai ASN berkelas
dunia yang memiliki nilai-nilai dasar BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel,
kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Lingkup Peraturan Menteri PUPR
atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini meliputi:
a) komponen Pengembangan Kompetensi; dan b) penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi. Adapun komponen Pengembangan Kompetensi antara lain meliputi:
a.
penilaian Kompetensi;
b.
evaluasi kinerja Pegawai ASN;
c.
pengembangan talenta;
d.
model Pengembangan Kompetensi;
e.
katalog Pengembangan Kompetensi;
f.
sertifikasi Kompetensi; dan
g.
pembagian peran pelaksana Pengembangan Kompetensi.
Penilaian Kompetensi merupakan
mekanisme yang digunakan untuk mengukur kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN
dengan Kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jabatan sesuai standar
Kompetensi jabatan. Pelaksanaan penilaian Kompetensi dilakukan untuk
memposisikan sumber daya manusia sebagai modal strategis bagi pengembangan
organisasi dalam membangun kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kompetensi
terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial
Kultural. Penilaian Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi kinerja Pegawai ASN
merupakan proses pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja
Pegawai ASN. Evaluasi kinerja terdiri atas: a) evaluasi kinerja periodik dilakukan
secara bulanan dan/atau triwulan; dan b) evaluasi kinerja tahunan dilakukan setiap
akhir bulan Desember tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun
berikutnya.
Predikat kinerja Pegawai ASN
diperoleh dari kuadran kinerja Pegawai ASN yang terdiri atas rating hasil kerja
pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x, yang dinyatakan dalam
kategori: a) sangat baik; b) baik; c) butuh perbaikan; d) kurang; dan e) sangat
kurang.
Pegawai ASN dengan predikat kinerja
digunakan untuk menentukan rencana tindak lanjut pengembangan karier yang
mengacu pada proses pengembangan talenta. Pegawai ASN dengan predikat kinerja digunakan
untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut pengembangan Kompetensi berbasis kesenjangan
(gap) kinerja untuk meningkatkan kinerja pada tahun selanjutnya.
Selanjutnya Peraturan
Menteri PUPR ataut PERMEN PUPR Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyatakan
bahwa Pengembangan talenta merupakan proses pengembangan Pegawai ASN yang dilakukan
berdasarkan hasil pemetaan Pegawai ASN ke dalam matriks talenta 9 (sembilan)
kotak. Pengembangan talenta merupakan Pegawai ASN dengan kriteria matriks talenta
yang masuk dalam kotak 7 (tujuh), kotak 8 (delapan), dan kotak 9 (sembilan) dengan
fokus pengembangan untuk memenuhi kesenjangan (gap) pada pengembangan karier
kedepan.
Dalam menyusun rencana pengembangan
talenta dilakukan sesuai dengan kotak manajemen talenta yang tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan
pengembangan talenta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Model Pengembangan Kompetensi
mengacu pada model corporate university. Corporate university merupakan strategi
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melalui perwujudan keterkaitan
dan kesesuaian antara Pendidikan, Pelatihan dan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK
dengan target kinerja yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge
management), dan komitmen dari setiap Unit Organisasi Peserta Pengembangan/pemangku
kepentingan untuk mencapai tujuan organisasi. Corporate university terdiri
atas:
a.
tata kelola strategi pembelajaran (learning strategy governance);
b.
fokus pembelajaran (learning focus);
c.
manajemen pengetahuan (knowledge management);
d.
infrastruktur pembelajaran pintar (smart learning infrastructure);
e.
arsitektur solusi pembelajaran (learning solution architecture); dan
f.
solusi penyampaian pembelajaran (learning solution delivery system).
Tata kelola strategi
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pondasi landasan mencakup
pola tata kelola, hubungan antar organisasi, dan bagi peran dalam Pengembangan
Kompetensi. Fokus pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan kumpulan
Kompetensi yang prioritas bagi setiap jabatan yang terhubung, terintegrasi dan
mendukung tujuan strategis organisasi. Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c merupakan bentuk upaya terstruktur dan sistematis dalam memgembangkan
pengetahuan yang dimiliki melalui perolehan, penyimpanan, pengolahan dan pengambilan
kembali, penggunaan dan penyebaran, serta evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengetahuan
sebagai aset intelektual organisasi. Infrastruktur pembelajaran pintar merupakan
sarana dan prasarana yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan
proses Pengembangan Kompetensi. Arsitektur solusi pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada huruf e merupakan seperangkat rencana dan pengaturan berkaitan dengan pengembangan
Kurikulum, standarisasi pengajar, dan sertifikasi. Solusi penyampaian pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan model pembelajaran yang sesuai dengan
arsitektur solusi pembelajaran. Penerapan corporate university ditetapkan oleh
Menteri.
Adpapun yang dimaksud Katalog
Pengembangan Kompetensi menurut Peraturan Menteri PUPR ataut PERMEN PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan sekumpulan program Pengembangan
Kompetensi yang dapat dilaksanakan oleh Pegawai ASN. Katalog Pengembangan Kompetensi
terdiri atas: a) katalog Pendidikan; dan b) katalog Pelatihan.
Katalog Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi
di Unit Organisasi Peserta Pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud padahuruf b disusun berdasarkan standar Kompetensi
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Katalog Pelatihan
terdiri atas:
a.
Pelatihan mandatory;
b.
Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap); dan/atau
c.
program regular.
Yang dimaksud Pelatihan
mandatory sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kumpulan program Pengembangan
Kompetensi yang harus dilaksanakan untuk setiap jenjang dan jabatan Pegawai
ASN. Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap) sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan
kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan untuk menutup
kesejangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN. Program regular sebagaimana dimaksud
pada huruf c merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan
Unit Organisasi Peserta Pengembangan dan perkembangan teknologi.
Selengakapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Semoga ada manfaatnya.