Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri

Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri


Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, perlu didukung Oleh Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional untuk menduduki jabatan fungsional di bidang industri; b) bahwa untuk memastikan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di bidang industri sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan uji kompetensi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri.

 

Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri ini mengatur mengenai: a) penyelenggara, Tim Penguji, dan peserta Uji Kompetensi; b) materi dan metode Uji Kompetensi; c) pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d) penilaian kompetensi dan Sertifikat.

 

BPSDMI menyelenggarakan Uji Kompetensi. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi BPSDMI mempunyai tugas: a) menyusun kebijakan bidang Uji Kompetensi; b) menyusun perencanaan pelaksanaan Uji Kompetensi; c) menetapkan Tim Penguji; d) menerbitkan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus; dan e) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi. Tim Penguji mempunyai tugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; c) melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan metode, waktu dan tempat yang ditetapkan; d) mengolah hasil Uji Kompetensi; e) melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; f) membuat berita acara dan menyampaikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan g) membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada kepada Kepala BPSDMI atau pejabat yang berwenang.

 

Tim Penguji berwenang: a) menentukan metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b) memberi rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan c) memberikan catatan hasil Uji Kompetensi. Tim Penguji ditetapkan oleh Kepala BPSDMI. Keanggotaan Tim Penguji paling sedikit berasal dari: a) unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b) unsur yang membidangi urusan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan c) unsur Jabatan Fungsional.

 

Susunan keanggotaan Tim Penguji berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b). 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c) paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. Dalam melaksanakan tugas Tim Penguji dibantu oleh tim sekretariat. ) Tim sekretariat ditetapkan oleh Kepala BPSDMI.


Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Tim Penguji harus memenuhi persyaratan: a) menduduki jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan, pangkat PNS, atau Jabatan Fungsional yang akan diuji; dan/atau b) memiliki keahlian dan kemampuan di bidang: pembinaan dan pengembangan Industri; pengembangan sumber daya manusia Industri; atau pendidikan dan pelatihan di bidang Industri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri bahwa Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional terdiri atas: a) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional; dan b) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

 

Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar Kompetensi Jabatan Fungsional meliputi: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Materi Uji Kompetensidisusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional. Materi Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala BPSDMI. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode: uji portofolio; tes tertulis; presentasi; dan wawancara. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri. Semoga ada manfaatnya.



 




= Baca Juga =


ليست هناك تعليقات

إرسال تعليق

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

بحث هذه المدونة الإلكترونية

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter