Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, perlu didukung Oleh Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional untuk menduduki jabatan fungsional di bidang industri; b) bahwa untuk memastikan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di bidang industri sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan uji kompetensi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri.
Peraturan Menteri
Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Di Bidang Industri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara,
Tim Penguji, Pejabat Fungsional, dan/atau calon Pejabat Fungsional dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi.
Peraturan Menteri
Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Di Bidang Industri ini mengatur mengenai: a) penyelenggara, Tim Penguji,
dan peserta Uji Kompetensi; b) materi dan metode Uji Kompetensi; c) pelaksanaan
Uji Kompetensi; dan d) penilaian kompetensi dan Sertifikat.
BPSDMI menyelenggarakan Uji
Kompetensi. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi BPSDMI mempunyai tugas: a) menyusun
kebijakan bidang Uji Kompetensi; b) menyusun perencanaan pelaksanaan Uji
Kompetensi; c) menetapkan Tim Penguji; d) menerbitkan Sertifikat bagi peserta
yang dinyatakan lulus; dan e) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Tim Penguji melaksanakan Uji
Kompetensi. Tim Penguji mempunyai tugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menentukan
metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; c) melakukan Uji Kompetensi sesuai
dengan metode, waktu dan tempat yang ditetapkan; d) mengolah hasil Uji
Kompetensi; e) melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; f) membuat berita
acara dan menyampaikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan g) membuat dan menyampaikan
laporan hasil Uji Kompetensi kepada kepada Kepala BPSDMI atau pejabat yang
berwenang.
Tim Penguji berwenang: a) menentukan
metode dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b) memberi rekomendasi kelulusan
Uji Kompetensi; dan c) memberikan catatan hasil Uji Kompetensi. Tim Penguji ditetapkan
oleh Kepala BPSDMI. Keanggotaan Tim Penguji paling sedikit berasal dari: a) unsur
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b) unsur yang membidangi urusan organisasi
dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan c) unsur
Jabatan Fungsional.
Susunan keanggotaan Tim Penguji
berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) 1 (satu)
orang ketua merangkap anggota; b). 1 (satu) orang wakil ketua merangkap
anggota; dan c) paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. Dalam melaksanakan tugas
Tim Penguji dibantu oleh tim sekretariat. ) Tim sekretariat ditetapkan oleh
Kepala BPSDMI.
Untuk dapat ditetapkan sebagai
anggota Tim Penguji harus memenuhi persyaratan: a) menduduki jabatan atau pangkat
paling rendah setara dengan jabatan, pangkat PNS, atau Jabatan Fungsional yang
akan diuji; dan/atau b) memiliki keahlian dan kemampuan di bidang: pembinaan
dan pengembangan Industri; pengembangan sumber daya manusia Industri; atau pendidikan
dan pelatihan di bidang Industri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Permenperin Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Di Bidang Industri bahwa Peserta Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional terdiri atas: a) PNS dari jabatan lain yang mengajukan pengangkatan
ke dalam Jabatan Fungsional; dan b) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan
satu tingkat lebih tinggi.
Materi Uji Kompetensi disusun
dengan mengacu pada standar Kompetensi Jabatan Fungsional meliputi: a) Kompetensi
Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Materi Uji
Kompetensidisusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional. Materi Uji Kompetensi
ditetapkan oleh Kepala BPSDMI. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode:
uji portofolio; tes tertulis; presentasi; dan wawancara. Uji Kompetensi dapat
dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Industri, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Menteri Perindustrian Permenperin Nomor
3 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian Permenperin Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Di Bidang Industri. Semoga ada manfaatnya.