Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu diatur mengenai pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif atau Permenparekraf Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Melalui
Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, bahwa Pengembangan Kompetensi
PNS melalui jalur pendidikan dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan
oleh PPK. Penetapan Tugas Belajar dapat didelegasikan kepada pejabat yang membidangi
kepegawaian. Pemberian Tugas Belajar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kebutuhan
pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.
Sumber pendanaan untuk Tugas
Belajar meliputi: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c) biaya mandiri.
Sumber pendanaan diperoleh
berdasarkan: a) Kementerian; b) luar Kementerian; Sumber pendanaan dari luar Kementerian
terdiri atas: a) kerja sama Kementerian dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai kriteria
dan spesifikasi khusus bidang pariwisata dan/atau ekonomi kreatif; b) tawaran dari
penyelenggara program beasiswa/ penyandang dana kepada Kementerian; atau c) pengajuan
secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan pendanaan oleh penyandang
dana. Sedangkan sumber pendanaan untuk Tugas Belajar berasal dari PNS yang bersangkutan.
Selanjutnya Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf menyatakan
Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan meliputi: a) Tugas Belajar yang
diberhentikan dari jabatan; dan b) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari
jabatan. Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan diberikan dengan memperhatikan
ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan. Tugas Belajar yang diberhentikan dari
jabatan melaksanakan ikatan dinas, dengan ketentuan:
a.
ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani
Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau
b.
ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang
menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari biaya mandiri.
Tugas Belajar yang tidak diberhentikan
dari jabatan melaksanakan dari ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan
Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Tugas
Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan dikecualikan dari ikatan dinas bagi
PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan biaya mandiri.
Tugas Belajar yang tidak diberhentikan
dari jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan memperhatikan
sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
Persyaratan Tugas Belajar PNS
Kemenparekraf ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui
Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf bahwa PNS yang diberikan Tugas
Belajar harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri;
b.
memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat
sebagai PNS;
c.
memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa
ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: 1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program
Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan
dari jabatan; atau 2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia
pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
d.
memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat
baik;
e.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah.
f.
surat keterangan tidak sedang:
1.
menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman
disiplin berat; atau
2.
menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara
sebagai PNS.
g.
surat keterangan tidak pernah:
1.
dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
2.
dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3.
mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2
(dua) tahun terakhir;
h.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi;
dan
i.
bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
Ketentuan mengenai format berkas
persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Tata Cara
Permohonan Tugas Belajar di Kemenparekraf ? Menurut Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui
Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf, Permohonan Tugas Belajar
meliputi:
a.
permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b.
permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat; dan
c.
permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri.
Ketentuan mengenai tata cara
permohonan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan
Di Lingkungan Kemenparekraf, melalui salinan dokumen di bawah ini.
Link download Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Kemenparekraf. Semoga ada manfaatnya.