Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Non PNS (Non-Pegawai Negeri Sipil) Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan
Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas
Pada Instansi Pemerintah yang dimaksud Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah pegawai selain pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian,
pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan
lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan
usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran
dan kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.
Pasal
2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor
6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai
Non-PNS terdiri atas: a) Jaminan Kesehatan; b) JKK; dan c) JKM. Penyelenggaraan
program perlindungan meliputi: a) kepesertaan; b) manfaat; dan c) iuran.
Kepesertaan
Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus
hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan,
JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS yang berasal dari Penyedia diperhitungkan dalam
nilai kontrak pengadaan.
Manfaat,
iuran, dan tata cara pengajuan klaim Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi
Pegawai Non-PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Program
Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM dikelola oleh pengelola program sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan penyelenggara jaminan
sosial.
Pengelola
Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, JKK, dan
JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan
kepada: a) Menteri; b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan c) menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS berlaku
sampai dengan 28 November 2023. Dengan demikian secara ekplisit Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6
Tahun 2023 menegaskan bahwa akhir adanya pegawai honorer atau Pegawai
Non-Pegawai Negeri Sipil adalah tanggal 28 November 2023
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya.