Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Luar Negeri

Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Luar Negeri


Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diundangkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

 

Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. Pengadaan Barang/Jasa ini terdiri atas: a) Barang; b) Pekerjaan Konstruksi; c) Jasa Konsultansi; dan d) Jasa Lainnya. Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara: Swakelola; dan/atau Penyedia.

 

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri terdiri atas: a) KPA; b) PPK; c) Pejabat Pengadaan; d) Pokja Pemilihan; e) Agen Pengadaan; f) Penyelenggara Swakelola; dan g) Penyedia.

 

KPA dapat terdiri atas: KPA Perwakilan dan KPA kementerian/lembaga lain; sesuai dengan sumber pendanaannya. KPA Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. KPA kementerian/lembaga lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

PPK dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Atase Teknis; e) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau f) Personel Lainnya. PPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. PPK memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RUP;

b. menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;

c. menetapkan rancangan kontrak;

d. menetapkan HPS;

e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;

i. melaksanakan E-purchasing dalam besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;

j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

k. mengendalikan Kontrak;

l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;

m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

o. menilai kinerja Penyedia;

p. melaksanakan konsolidasi; dan

q. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri bahwa Pejabat Pengadaan melaksanakan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung. Pejabat Pengadaan dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai Setempat. Pejabat Pengadaan memiliki tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi; dan

c. melaksanakan E-purchasing, sesuai dengan besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Pokja Pemilihan dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai Setempat. Pokja Pemilihan yang berasal dari: sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan sumber daya manusia kementerian/lembaga lainnya, ditetapkan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA masing-masing kementerian/lembaga. Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA kementerian/lembaga lain penetapan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, bahwa Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Tugas Agen Pengadaan menggantikan Pokja Pemilihan. Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan negara setempat.

 

Penyelenggara Swakelola terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. Tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyedia wajib memenuhi kualifikasi baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan negara setempat. Dalam hal di negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan etika pengadaan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



 

Link download Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demkian informasi tentang Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


ليست هناك تعليقات

إرسال تعليق

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

بحث هذه المدونة الإلكترونية

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter