Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diundangkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan
Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di
Luar Negeri berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. Pengadaan Barang/Jasa
ini terdiri atas: a) Barang; b) Pekerjaan Konstruksi; c) Jasa Konsultansi; dan d)
Jasa Lainnya. Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi. Pengadaan
Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara: Swakelola; dan/atau Penyedia.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
di Luar Negeri terdiri atas: a) KPA; b) PPK; c) Pejabat Pengadaan; d) Pokja
Pemilihan; e) Agen Pengadaan; f) Penyelenggara Swakelola; dan g) Penyedia.
KPA dapat terdiri atas: KPA
Perwakilan dan KPA kementerian/lembaga lain; sesuai dengan sumber pendanaannya.
KPA Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. KPA kementerian/lembaga lain
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA dapat menugaskan
PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: a) melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b) mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
PPK dijabat oleh: a) Diplomat;
b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Atase Teknis; e) Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa; dan/atau f) Personel Lainnya. PPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
di Luar Negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. PPK memiliki
tugas:
a.
menyusun perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RUP;
b.
menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
c.
menetapkan rancangan kontrak;
d.
menetapkan HPS;
e.
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f.
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g.
menetapkan tim pendukung;
h.
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;
i.
melaksanakan E-purchasing dalam besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar
Negeri;
j.
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k.
mengendalikan Kontrak;
l.
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
m.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita
acara penyerahan;
n.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
o.
menilai kinerja Penyedia;
p.
melaksanakan konsolidasi; dan
q.
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa
di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
PPK wajib memiliki
sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam
hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian
tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK paling sedikit telah
mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau
surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan
yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri bahwa Pejabat
Pengadaan melaksanakan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung. Pejabat
Pengadaan dijabat oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai
Setempat. Pejabat Pengadaan memiliki tugas:
a.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
b.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung
untuk pengadaan Jasa Konsultansi; dan
c.
melaksanakan E-purchasing, sesuai dengan besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di
Luar Negeri.
Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa
di Luar Negeri tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat Pengadaan wajib memiliki
sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam
hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian
tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan paling
sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan
Pengadaan Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan
atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan
yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokja Pemilihan dijabat
oleh: a) Diplomat; b) Penata Kanselerai; c) PID; d) Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa; e) Atase Teknis; f) Personel Lainnya; dan/atau g) Pegawai
Setempat. Pokja Pemilihan yang berasal dari: sumber daya manusia Perwakilan,
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan sumber daya manusia
kementerian/lembaga lainnya, ditetapkan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA
masing-masing kementerian/lembaga. Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat
keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal tidak
terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat
dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan paling sedikit
telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau
surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan
yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam
hal sumber daya manusia Perwakilan ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan oleh
Kepala UKPBJ atau PA/KPA kementerian/lembaga lain penetapan tersebut harus mendapat
persetujuan Kepala Perwakilan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, bahwa Agen
Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Tugas Agen Pengadaan
menggantikan Pokja Pemilihan. Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus
memperhatikan ketentuan negara setempat.
Penyelenggara Swakelola terdiri
atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. Tim persiapan, tim pelaksana,
dan/atau tim pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi
baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan negara setempat. Dalam hal di
negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan
etika pengadaan.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3 Tahun 2023 (DISINI)
Demkian informasi tentang Peraturan
Menteri Luar Negeri Permenlu Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri. Semoga
ada manfaatnya.