Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu dilakukan pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan; b) bahwa pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas sumber daya yang menyelenggarakan pemeliharaan alat kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah alat kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Pemeliharaan Alat Kesehatan adalah suatu kegiatan menjaga kondisi alat kesehatan agar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
Setiap Alat Kesehatan yang digunakan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus berfungsi dengan baik sesuai dengan standar
pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
Untuk menjaga Alat Kesehatan berfungsi dengan baik, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan wajib melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Alat Kesehatan dapat bekerja sama dengan
pihak lain.
Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a) inventarisasi Alat Kesehatan; b) pemeliharaan
promotif; c) pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi; d) pemeliharaan
preventif; dan e) pemeliharaan korektif/perbaikan. Inventarisasi Alat Kesehatan
dilakukan melalui pencatatan data Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang akan dilakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. Pemeliharaan promotif merupakan
kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau
pengoperasian Alat Kesehatan.) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi merupakan
kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi pada setiap
Alat Kesehatan yang akan digunakan atau dioperasionalkan. Pemeliharaan preventif
merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat pembersihan, pelumasan, penggantian
suku cadang dan aksesoris yang masa waktunya harus diganti. Pemeliharaan korektif/perbaikan
merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan kerusakan ringan sampai
berat (overhaul).
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bahwa Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan terdiri atas:
a.
unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Rumah Sakit;
b.
unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan
c.
unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat.
Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan
milik rumah sakit sebagaimana huruf a dapat berupa instalasi, unit, bagian,
atau bidang yang memiliki fungsi Pemeliharaan Alat Kesehatan. Unit Pemeliharaan
Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b
merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada
satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan
milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan perusahaaan berbadan
hukum yang bergerak di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. Unit Pemeliharaan Alat
Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana pada huruf a hanya melakukan pemeliharaan
terhadap Alat Kesehatan di rumah sakit tersebut. Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan
milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf
c dapat melakukan pemeliharaan Alat Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan
milik Pemerintah Daerah dan masyarakat harus melakukan registrasi melalui aplikasi
terkait registasi penunjang pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan. Registrasi
Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan
dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas: a) nama Unit
Pemeliharaan Alat Kesehatan; b) alamat; dan c) surat keputusan pembentukan dari
pimpinan instasi/institusi Pemeliharaan Alat Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
registrasi diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
Penyelenggara Pemeliharaan Alat
Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang
Pemeliharaan Alat Kesehatan. Kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan
dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang telah
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan alam Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bahwa dalam melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan, penyelenggara Pemeliharaan
Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada Pedoman
Penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
harus menyediakan biaya pemeliharaan paling rendah 4% (empat persen) dari nilai
aset Alat Kesehatan per tahun. Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan wajib
melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit
memuat: a) jenis Alat Kesehatan; b) jumlah Alat Kesehatan; dan c) kondisi Alat
Kesehatan; yang telah dilakukan pemeliharaan. Pencatatan dan pelaporan dilakukan
setiap 6 (enam) bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan
yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Selengapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.