Peraturan Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta perlu manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan; b) bahwa untuk mewujudkan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan perlu menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pertahanan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian Pertahanan wajib menyelenggarakan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan.
Manajemen Talenta Pegawai
Kemhan bertujuan untuk: a) mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi
dan Kinerja Talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier Talenta dalam
rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; b) memastikan
ketersediaan Talenta untuk menyelaraskan pegawai yang tepat dengan jabatan yang
tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi;
dan c) memastikan ketersediaan Talenta untuk menyelaraskan pegawai yang tepat
dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi
dan visi organisasi dan menyeimbangkan antara pengembangan karier Pegawai
Kemhan dan kebutuhan organisasi.
Dinyatakan dalamm Peraturan
Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan bahwa Manajemen
Talenta Pegawai Kemhan dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip: objektif;
terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Objektif merupakan proses dalam
Manajemen Talenta Pegawai Kemhan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi
oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi. Terencana merupakan Manajemen Talenta
Pegawai Kemhan mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan
lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis
dan terstruktur sesuai target. Terbuka merupakan informasi Manajemen Talenta Pegawai
Kemhan meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat
diakses oleh seluruh Pegawai. Tepat waktu merupakan Jabatan Target dalam Manajemen
Talenta Pegawai Kemhan yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak
terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian
Jabatan Target. Akuntabel merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan sesuai
standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dari intervensi
politik merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bebas dari pengaruh dan/atau
tekanan politik. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan Manajemen
Talenta Pegawai Kemhan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bagaimana Penyelenggaraan
Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan ? Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan bahwa Manajemen
Talenta Pegawai Kemhan harus didukung oleh infrastruktur Manajemen Talenta. Infrastruktur
Manajemen Talenta terdiri atas peta jabatan; profil Talenta; standar metode dan
penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi; standar kompetensi
jabatan; Penilaian Kinerja; pola karier; program pengembangan Talenta; Tim
Manajemen Talenta; basis data sumber daya manusia; sistem informasi Manajemen
Talenta Pegawai; dan anggaran.
Infrastruktur Manajemen
Talenta ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tim Manajemen Talenta dan Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta
Pegawai Kementerian Pertahanan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan ditetapkan dan diselenggarakan
oleh Menteri, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Sekretaris Jenderal sebagai
Ketua Tim Manajemen Talenta. Tim Manajemen Talenta terdiri atas Komite Talenta;
dan Komite Suksesi. Komite Talenta terdiri atas: a) ketua; b) sekretaris; dan c)
anggota. Komite Suksesi terdiri atas: a) ketua; b) sekretaris; dan c) anggota. Ketua
Komite Suksesi dijabat oleh Pejabat yang Berwenang.
Komite Talenta a memiliki
tugas: a) menetapkan predikat talenta Pegawai Kemhan berdasarkan predikat
Kinerja tahunan pegawai; b) mereviu profil Talenta yang telah disusun oleh Pegawai
Kemhan yang mencakup data personal, aspirasi karir, rekam jejak jabatan dan
hasil uji kelayakan jika ada; c) mereviu rencana pengembangan kapasitas yang disusun
oleh masing-masing Pegawai Kemhan; dan d) melaporkan hasil pengembangan
kapasitas dan Mobilitas Talenta kepada Komite Suksesi.
Komite Suksesi memiliki
tugas: a) mereviu hasil analisis kebutuhan Talenta yang diusulkan oleh satuan kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian; b) menyelenggarakan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap Talenta dalam proses seleksi kandidat; c) memberikan
rekomendasi terkait strategi akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat yang Berwenang; dan d) memberikan rekomendasi Mobilitas Talenta kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
Ketentuan mengenai Tata
Hubungan Kerja Manajemen Talenta Pegawai Kemhan tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan, bahwa Pelaksanaan
Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan: a) akuisisi
Talenta; b) pengembangan Talenta; c) retensi Talenta; d) penempatan Talenta;
dan e) pemantauan dan evaluasi Talenta.
Akuisisi Talenta meliputi
tahapan sebagai berikut: identifikasi dan penetapan Jabatan Target; analisis
kebutuhan Talenta; penetapan strategi akuisisi; identifikasi, penilaian dan
pemetaan Talenta; dan penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Pengembangan Talenta dilaksanakan
melalui: pengembangan kompetensi; dan/atau peningkatan kualifikasi. Pengembangan
kompetensi dilaksanakan melalui: a) Aparatur Sipil Negara Corporate University dengan
metode klasikal dan nonklasikal; b) pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan c)
bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
Retensi Talenta bertujuan untuk
mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang
akan menduduki Jabatan Target. Retensi Talenta dilaksanakan melalui: Rencana
Suksesi; Rotasi Jabatan; Pengayaan Jabatan; Perluasan Jabatan; dan penghargaan.
Penempatan Talenta dilaksanakan
berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan
strategis organisasi dan arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah
dan jangka panjang. Perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi dapat
memperhatikan Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara
langsung pada Jabatan Target. Penempatan Talenta ditetapkan oleh Menteri dan
Sekretaris Jenderal Kemhan.
Adapaun Pemantauan dan
Evaluasi Talenta meliputi: pengembangan; retensi; dan penempatan. Pemantauan
dan Evaluasi Talenta dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan
Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta. Mobilitas
Talenta dapat dilakukan melalui: a) mutasi; b) rotasi; atau c) penugasan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai
Kementerian Pertahanan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan Semoga ada manfaatnya.