Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri; b) bahwa sesuai dengan perkembangan hukum, pengaturan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ntentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan
Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain, dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi lembaga
negara lain yang terakreditasi dan/atau diakui di negara asal dapat menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perguruan Tinggi
lembaga negara lain yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi kriteria: a) Perguruan Tinggi termasuk
peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia; atau b) Perguruan Tinggi yang memiliki
bidang studi yang termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia. Menteri dapat
menetapkan kriteria selain sebagaimana dimaksud di atas untuk memenuhi kebutuhan
nasional.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain bahwa Untuk
menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia: a) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria mengajukan
izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau b) Perguruan Tinggi lembaga negara lain
yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri diundang oleh Menteri untuk
mengajukan izin penyelenggaraan.
Perguruan Tinggi lembaga
negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian. Perguruan
Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan: a) pendidikan akademik; b) pendidikan
vokasi; dan/atau c) pendidikan profesi. Ketentuan dikecualikan bagi Program Studi
yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
Perguruan Tinggi lembaga negara
lain diselenggarakan dengan pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara
asal. Kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal didirikan oleh badan penyelenggara.
Badan penyelenggara berbentuk badan hukum yang berprinsip nirlaba.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain bahwa Penyelenggaraan
kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal harus memenuhi persyaratan: a) mengajukan
izin penyelenggaraan; b) menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi
negara asal; c) Menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi
di Perguruan Tinggi negara asal; d) memiliki Dosen dengan kualifikasi yang minimal
sama dengan kualifikasi dosen Perguruan Tinggi negara asal; e) memiliki tenaga
kependidikan; f) menyediakan akses terhadap sarana, prasarana, dan fasilitas untuk
memenuhi capaian pembelajaran
lulusan sesuai dengan
capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; dan g) memiliki
komitmen kerja sama dalam penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dengan Perguruan
Tinggi Indonesia. Program Studi sebagimana dimaksud pada huruf c memprioritaskan
bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika. Selain Program Studi sebagaimana
dimaksud pada huruf c, Menteri dapat mengundang kampus cabang Perguruan Tinggi negara
asal untuk menyelenggarakan Program Studi berbeda untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Dosen dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e terdiri atas: a) warga negara
Indonesia; dan/atau b) warga negara asing. Dosen dan tenaga kependidikan diutamakan
Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Sistem dan mekanisme promosi
jenjang kepangkatan Dosen mengikuti sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan
Dosen pada Perguruan Tinggi negara asal.
Standar penyelenggaraan pendidikan
kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan standar penyelenggaraan
pendidikan pada Perguruan Tinggi negara asal. Tata kelola kampus cabang
Perguruan Tinggi negara asal mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara
asal. Tata kelola dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di Indonesia.
Permendikbudristek
Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara
Lain juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan kampus cabang
Perguruan Tinggi negara asal dilakukan dengan ketentuan: a) menggunakan capaian
pembelajaran lulusan yang sama dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan
Tinggi negara asal; b) dalam hal terdapat Program Studi berdasarkan undangan
dari Menteri untuk memenuhi kebutuhan nasional, capaian pembelajaran lulusan dikembangkan
oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan tujuan Program
Studi dimaksud; c) kurikulum yang diselenggarakan oleh kampus cabang Perguruan
Tinggi negara asal meliputi: (1) kurikulum yang sama dengan kurikulum Perguruan
Tinggi negara asal; dan (2) kurikulum yang memuat mata kuliah wajib: Agama; Bahasa
Indonesia; Pancasila; dan Kewarganegaraan, bagi mahasiswa Warga Negara Indonesia
program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, sarjana, dan sarjana terapan; d)
menggunakan level kualifikasi lulusan yang sama dengan kualifikasi lulusan
Perguruan Tinggi negara asal; e) ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah,
dan transkrip yang dikeluarkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal
sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal; f) mahasiswa kampus cabang
Perguruan Tinggi negara asal tercatat dalam basis data mahasiswa Perguruan Tinggi
negara asal; dan g) melaporkan data Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan
Program Studi atau fakultas melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada huruf c angka 1 dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran di
Indonesia. Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf e diakui setara dengan ijazah
Perguruan Tinggi Indonesia. Ijazah disertai dengan dokumen yang menjelaskan
konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya. Mekanisme konversi nilai IPK atau pengukuran
lainnya berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian dengan Perguruan Tinggi lembaga
negara lain pada saat pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
Mahasiswa pada kampus cabang
Perguruan Tinggi negara asal berasal dari warga negara Indonesia dan/atau dapat
berasal dari warga negara asing.
Perguruan Tinggi negara asal
memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan kepada mahasiswa
pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal. Bantuan pendanaan pendidikan diprioritaskan
bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia yang: a) kurang mampu secara ekonomi; b) berasal
dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c) berprestasi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akreditasi untuk kampus cabang Perguruan
tinggi negara asal dan Program Studi yang memenuhi kriteria mengikuti
akreditasi Perguruan Tinggi negara asal. Kampus cabang Perguruan tinggi negara
asal dan Program Studi tidak wajib mengikuti sistem akreditasi di Indonesia. Kampus
cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi dapat mengajukan untuk
diakreditasi dengan sistem akreditasi di Indonesia. Akreditasi dibiayai oleh masing-masing
kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal yang mengajukan akreditasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara
Lain. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain Semoga ada
manfaatnya.