Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permepan RB) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dosen, yang dimaksud Jabatan fungsional dosen yang selanjutnya disebut jabatan
Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya
didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Setiap jenjang jabatan
akademik dosen mempunyai kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab dan
wewenang tertentu. Kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
jabatan akademik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dosen wajib memenuhi angka kredit
kumulatif untuk menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang diatur dalam
Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen bahwa Unsur kegiatan
yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur
penunjang. Unsur utama terdiri atas kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1.
pendidikan sekolah; dan/atau
2.
pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. pelaksanaan pendidikan
termasuk kegiatan pengembangan diri;
c. pelaksanaan penelitian;
dan
d. pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat.
Unsur penunjang terdiri atas
kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Pendidikan dan
pelatihan prajabatan hanya digunakan untuk angka kredit pertama. Jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam
jabatan akademik paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar
dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
unsur kegiatan yang dinilai dan angka kreditnya diatur dalam Pedoman Operasional
Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk: a) dosen perguruan tinggi negeri
dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan
oleh Rektor/Ketua/Direktur; b) dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim
Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan c) dosen perguruan
tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh
pimpinan lembaga yang bersangkutan. Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor
Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Tata kerja Tim Penilai Jabatan
Akademik Dosen paling sedikit memuat: a) kriteria dan jumlah tim penilai angka
kredit; dan b) rincian tugas tim penilai. Tata cara penilaian angka kredit
untuk universitas/institut negeri dalam lingkup Kementerian dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut : a) dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang
telah dilakukan; b) pemimpin fakultas/unit atau yang setara wajib secara periodik
melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata
krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan
kenaikan jabatan akademik/pangkat; c) pemimpin fakultas/unit atau yang setara dengan
pertimbangan/persetujuan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut
pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan
kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Rektor; d) pemimpin
fakultas/unit atau yang setara dengan pertimbangan/persetujuan senat fakultas
meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala
dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada
Rektor; e) pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke
dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai
oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi; f) pemimpin perguruan
tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta
mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal; g)
pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi
mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau pangkat dalam
lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal; h) pemimpin perguruan
tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit
ke dalam jabatan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada
Direktur Jenderal; i) pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan
tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah loncat
jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal; j) Direktur Jenderal
menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan
kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan k)
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dosen bahwa Tata cara penilaian angka kredit untuk perguruan tinggi swasta di
lingkungan Kementerian dan Kementerian Agama dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b.
pemimpin perguruan tinggi wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian
kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;
c.
pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat fakultas, mengusulkan penetapan
angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan
Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
d.
pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi meneruskan
usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala serta
kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
e.
pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi meneruskan usul
penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor serta kenaikan pangkat
dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi;
f.
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan
ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai
layak oleh Tim Penilai Lembaga;
g.
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup
jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi
swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada
Sekretaris Jenderal;
h.
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit
ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh
Tim Penilai Lembaga;
i.
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka
kredit bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta melalui loncat
jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
j.
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam
jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen perguruan tinggi swasta bidang
keagamaan;
k.
Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor
Kepala atau Profesor dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam lingkup
jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih
dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan
l.
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau
Profesor kepada Menteri.
Tata cara penilaian angka kredit
untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi negeri dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.
dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b.
pemimpin jurusan atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan
penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan
akademik/pangkat;
c.
pemimpin jurusan atau yang setara, mengusulkan penetapan angka kredit berikut
pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan asisten Ahli dan Lektor serta usulan
kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur
politeknik/akademi;
d.
pemimpin jurusan atau yang setara meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan
jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup
jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur
politeknik/akademi;
e.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi menetapkan angka kredit dan pengangkatan
ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai
oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi;
f.
ketua sekolah tinggi/ direktur politeknik/akademi menetapkan angka kredit
kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan
kenaikan pangkat kepada Sekretaris Jenderal;
g.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan
tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur
Jenderal;
h.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan
tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Profesor dan/atau pangkat
dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;
i.
ketua sekolah tinggi/ direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan/persetujuan
senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi
yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur
Jenderal;
j.
Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor
Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah
berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh
Tim Penilai Pusat; dan
k.
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
Tata cara penilaian angka kredit
untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi swasta dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.
dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;
b.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi wajib secara periodik melakukan
pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan
akademik/pangkat;
c.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat fakultas,
mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan
Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup
jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
d.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan
tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi;
e.
ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan
tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi;
f.
kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan
ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai
layak oleh Tim Penilai Lembaga;
g.
kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit kenaikan
pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang diperbantukan
di perguruan tinggi swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekretaris
Jenderal;
h.
kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit
ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh
Tim Penilai Lembaga;
i.
kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit
kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta
yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur
Jenderal;
j.
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam
jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen sekolah tinggi/politeknik/akademi
swasta bidang keagamaan;
k.
Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor
Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah
berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh
Tim Penilai Pusat; dan
l.
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor
dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
Tata cara penilaian angka kredit
untuk perguruan tinggi negeri non Kementerian dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat;
b.
pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan
dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan
akademik/pangkat;
c.
pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul
kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/unit yang setara bagi
universitas/institut;
d.
pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul
kenaikan jabatan akademik ke ketua/direktur sebagai pemimpin perguruan tinggi
bagi sekolah tinggi/politeknik/ akademi;
e. pemimpin fakultas/unit atau yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat;
f.
pemimpin fakultas/unit atau yang setara meneruskan usul kenaikan pangkat ke
pimpinan perguruan tinggi bagi universitas/institut;
g.
dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan
penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan
Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan;
h.
pemimpin perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit dan pengangkatan
ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup
jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
Kementerian yang bersangkutan;
i.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat
yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat ke dalam jabatan
Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan
tersebut kepada Direktur Jenderal;
j.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat
yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah
melompat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;
k.
Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor
Kepala dan Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas
unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim
Penilai Pusat; dan
l.
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor
dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja tim dan tata cara penilaian diatur lebih lanjut dalam Pedoman
Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagaimana Syarat,
Pertimbangan, dan Persetujuan Pengangkatan Pertama Dan Kenaikan Jabatan
Akademik/Pangkat Jabatan Fungsional Dosen? Pengangkatan pertama dalam jabatan
akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor. Pengangkatan pertama dosen dalam
jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi
syarat:
a.
memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program
studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.
melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e.
mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal
ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f.
melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g.
telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah
yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk
angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Pengangkatan pertama dosen dalam
jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a.
memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau
program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;
b.
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS;
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.
melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e.
mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal
ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f.
melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g.
telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah
yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk
angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h.
memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan
dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut
atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen diatur dalam Pedoman Operasional
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengangkatan pertama ke dalam
jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri
sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah
dimiliki. Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri
sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan jabatan akademik dilakukan melalui mekanisme: a) pejabat yang berwenang
meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan
akademik yang bersangkutan; dan b) pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
dan jabatan akademik serta menerbitkan surat keputusan jabatan akademik yang bersangkutan
pada perguruan tinggi yang baru.
Apa Persyaratan Kenaikan
Reguler Jabatan Akademik dan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen ? Kenaikan jabatan
akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan,
apabila telah memenuhi syarat:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b.
telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun
setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c.
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai
penulis pertama; dan
d.
memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan
dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut
atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional diatur dalam Pedoman Operasional
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Persyaratan Kenaikan jabatan
akademik secara reguler dari Lektor ke ektor Kepala dapat dipertimbangkan, adalah
a.
paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b.
telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun
setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c.
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi
akademik doktor (S3);
d.
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau
internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S2); dan
e.
memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan
dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat
Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah
internasional diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Kenaikan jabatan akademik secara
reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah
memenuhi syarat:
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh)
tahun;
b.
memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
c.
paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
d.
paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
e.
telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun
setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
f.
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional
bereputasi sebagai penulis pertama; dan
g.
memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan
penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat
perguruan tinggi.
Dosen yang memperoleh gelar doktor
dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat
3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal
ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi diatur dalam Pedoman
Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Loncat Jabatan
Dosen yang berprestasi luar biasa
dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan)
dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan
setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kenaikan jabatan akademik
dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dipertimbangkan apabila :
a.
paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b.
memiliki ijazah Doktor (S3);
c.
memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah
internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
d.
memenuhi syarat-syarat lainnya
Kenaikan jabatan akademik
dari Lektor ke Profesor, dapat dipertimbangkan apabila :
a.
paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b.
memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal
ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
c.
memenuhi syarat-syarat lainnya.
Ketentuan lebih lanjut
tentang penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi diatur dalam
Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat dapat
dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Kenaikan
pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat dilakukan apabila memenuhi: a) telah
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap
unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut sesuai dengan Lampiran I; b) memiliki
karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau
internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama; dan
c) memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama. Dosen yang telah memperoleh kenaikan
jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya,
maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai
pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka
kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
Dosen yang telah memperoleh
kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai
pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan
semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat
sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat
jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib
mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai
kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salian dan Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun
2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Semoga ada
manfaatnya.