Dalam Permendagri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota bahwa dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
dan Penjabat Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara
dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan
larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati,
dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang: a) melakukan mutasi ASN; b) membatalkan
perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan
yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c) membuat kebijakan
tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat
dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dalam hal Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota melanggar ketentuan di atas Menteri
memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, Dan Pj Wali Kota bahwa Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi yang dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Wali
Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh
Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjabat Bupati dan Penjabat
Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui
Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Penjabat Gubernur menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Laporan disampaikan Menteri kepada Presiden. Dalam hal masa jabatan sebagai Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota kurang dari 3 (tiga) bulan, laporan
pertanggungjawaban disampaikan pada masa akhir menjabat.
Menteri melakukan evaluasi kinerja
Penjabat Gubernur berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban
yang telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur. Dalam hal tertentu, Menteri
dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan,
pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Penjabat Gubernur. Hasil
evaluasi kinerja Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden.
Menteri melakukan evaluasi
kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan,
dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat
Wali Kota. Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat
Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait
untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban
terhadap kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Evaluasi kinerja terhadap Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota digunakan sebagai: a) bahan
perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/kota; dan b) bahan penilaian kinerja Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a)
mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan
riwayat jabatan; b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang
menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah
Daerah bagi calon Penjabat Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan
Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Penjabat
Bupati dan Penjabat Wali Kota; c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama
lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d) tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pengusulan Penjabat Gubernur
dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan
3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua
DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi
persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Adapun masa jabatan Penjabat
Gubernur adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya
dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat
dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan
kinerja Penjabat Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik
atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang;
dan/atau g) meninggal dunia.
Dalam hal masa jabatan Penjabat
Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan pengisian Penjabat Gubernur
pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, Dan Penjabat Wali Kota ini.
Pengusulan Penjabat Bupati dan
Penjabat Wali Kota dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD
melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat
Bupati dan Penjabat Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat
mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang
memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota
dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota
yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima
masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan dari jumlah 9
(sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Penjabat
Bupati dan Penjabat Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.
Masa jabatan Penjabat Bupati
dan Penjabat Wali Kota menurut Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun
berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun
dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan
kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan
fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang;
dan/atau g) meninggal dunia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota . Semoga ada
manfaatnya.