Keputusan Presiden KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023; b) bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Isi Keputusan Presiden Keppres Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun
2023, menyatakan Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun
2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan cuti
bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1)
tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574
Kongzili;
2)
tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru
Saka t945;
3)
tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan
Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
4)
tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5)
tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya.