Kepmenkes atau KMK Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Skema Tarif Survei
Akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah,
tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi disusun berdasarkan
jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior , dan jumlah
hari pelaksanaan survei. Penetapan Tarif Survei Akreditasi juga penting agar lembaga
penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang
berkualitas.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan:
Menetapkan Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter , dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Tarif Survei Akreditasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang
Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan
TPMDG menyatakan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berupa besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan
klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari
pelaksanaan survei.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan Selain
Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dalam pelaksanaan
survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi juga dibebankan biaya: a) akomodasi surveior; dan b) transportasi
surveior.
Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang
Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan
TPMDG menyatakan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
serta biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA digunakan sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mand iri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang
telah ditetapkan Menteri, dalam pengenaan pembiayaan survei akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Diktum KELIMA KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif
Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi, menyatakan Lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan , Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi hanya dapat mengenakan biaya pelaksanaan
survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat , Klinik, Laboratorium Kesehatan
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter , dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi serta ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang
Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan
TPMDG menyatakan Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Survei Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang diterapkan oleh lembaga
penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi.
Diktum KETUJUH KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif
Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yakni tanggal 20 Februari 2023.
Berikut ini Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
Hk.01.07/Menkes/110/2023
Link download Kepmenkes
Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD,
TPMD, DAN TPMDG silahkan akases DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes
Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD,
TPMD, DAN TPMDG. Semoga ada manfaatnya