Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran dan Standar Prosedur Operasional; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan keseha tan dalam menyusun standar prosedur operasional , perlu mengesahkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran yang disusun oleh organisasi profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak.
Keputusan
Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman
Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak ini
disusun oleh multidisiplin profesi kedokteran, demi tercapainya pelayanan
kesehatan yang ber kualitas, berorientasi pada pasien dan mengutamakan
keselamatan pasien. Untuk mengakomodir perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) yang sangat pesat, presentasi klinis gagal jantung pada anak yang
bervariasi baik berdasarkan kelompok usia maupun penyebabn ya, dapat dilakukan perubahan
terhadap PNPK Tata Laksana Gagal Jantung Pa da Anak agar tetap sesuai dengan
IPTEK kedokteran yang berbasis bukti ilmiah (evidence base medicine, EBM)
terbaru.
Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada
Anak menyatakan Mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada A nak yang
selanjutnya disebut PNPK Gagal Jantung Pada Anak merupakan pedoman bagi dokter
sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi
pendidikan, dan kelompok profesi terkait.
Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada
Anak menyatakan PNPK Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT menyatakan PNPK
Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus
dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas
pelayanan kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata
Laksana Gagal Jantung Pada Anak, menyatakan bahwa Kepatuhan terhadap PNPK
Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana d imaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan
pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.
DIktum KEENAM : Penyesuaian
terhadap pelaksanaan PNPK Gagal Jantung Pada Anak dapat dilakukan oleh dokter
hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien dan
dicatat dalam rekam medis.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Tentang
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak, menyatakan
Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Gagal Jantung Pada Anak dengan melibatkan
organisasi profesi.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan yakni tanggal 3
Fenruari 2023.
Selengkapnya silahakan download
dan baca Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada
Anak. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes
(KMK) Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak.
Semoga ada manfaatnya.