Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Akreditasi
adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui
oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD,
dan TPMDG menggunakan Standar Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan
oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai
dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2020-2024.
Dikrum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Klinik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian
survei akreditasi klinik.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga
penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Adapun
Instrumen Survei Akreditasi Klinik terdiri atas 1. Instrumen Survei Akreditasi
Klinik Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK); 2. Instrumen Survei Akreditasi Klinik
Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP); 3) Instrumen Survei
Akreditasi Klinik Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).
A.
Instrumen Survei Akreditasi Klinik Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK)
Klinik merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan
medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Pelayanan kesehatan di
klinik dapat berupa pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan kegawatdaruratan dan
pertolongan persalinan normal sesuai standar.
Klinik Pemerintah
adalah adalah Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Lembaga
pemerintah, TNI dan POLRI. Klinik Swasta adalah Klinik yang diselenggarakan oleh
masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum. Klinik Pratama
adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. Klinik Utama adalah Klinik
yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan
spesialistik. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien klinik
harus memiliki kepemimpinan yang efektif. Salah satu indikator kepemimpinan yang
efektif adalah adanya kejelasan pembagian tugas dan peran dari masing-masing pemangku
kepentingan di klinik yaitu pemilik, penanggung jawab, dan pemberi pelayanan tertuang
dalam sebuah tata kelola klinik.
Tata Kelola Klinik
memuat:
1. Visi misi klinik;
2. Tata kelola dan
struktur organisasi;
3. Uraian tugas dan
fungsi masing masing pemangku kepentingan;
4. Tata kelola sumber
daya manusia;
5. Tata kelola
fasilitas dan keselamatan; dan
6. Tata kelola
pengaduan dan tindak lanjut.
Tata kelola klinik yang
baik akan menghasilkan pelayanan yang baik terutama dalam upaya meningkatkan
mutu dan keselamatan pasien.
1. Standar 1.1
Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
Dalam mengemban tugas,
tanggung jawab dan wewenang, klinik perlu menyusun pengorganisasian yang jelas.
Pengorganisasian Klinik disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan klinik. Struktur
organisasi klinik ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur kewenangan
dan komunikasi, kerja sama, dan keterkaitan antar petugas
2. Standar 1.2 Tata
Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
Klinik memiliki tata kelola
Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi perencanaan, pemetaan kebutuhan, perekrutan,
evaluasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Kebutuhan mempertimbangkan
jumlah, jenis dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan
yang disediakan klinik. Jenis dan jumlah ketenagaan pada klinik pratama dan
utama disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
3. Standar 1.3 Tata
Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
Klinik harus menyediakan
fasilitas yang aman, berfungsi dan suportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung.
Klinik juga harus menyediakan peralatan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Standar 1.4 Tata
Kelola Kerjasama (TKK 4)
Klinik dapat melakukan
kerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Dasar pelaksanaan
kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen kontrak yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kontrak dapat berupa kontrak klinis dan kontrak manajemen.
B.
Instrumen Survei Akreditasi Klinik Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien (PMKP)
Dalam memberikan pelayanan
dan asuhan pada pasien, klinik melaksanakan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien. Klinik menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara
komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan.
Ruang lingkup Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada klinik adalah:
1.
Pemilik, penanggung jawab dan seluruh staf dan bagian terlibat dalam upaya
peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
2.
Ada penetapan, pengukuran, evaluasi dan analisa dari indikator mutu klinik;
3.
Pelaporan insiden keselamatan pasien menggunakan prosedur yang ditetapkan;
4.
Pengendalian dan Pencegahan Infeksi; dan
5.
Penerapan Standar Sasaran Keselamatan Pasien.
Klinik memiliki penanggung
jawab dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
1.
Standar 2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1)
Dalam rangka meningkatkan
mutu dan keselamatan pasien maka klinik mempunyai program Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh bagian dan seluruh tenaga yang bekerja di
klinik. Penanggung jawab klinik menunjuk koordinator program PMKP untuk melaksanakan
program PMKP di klinik
2.
Standar 2.2 Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
Klinik menerapkan Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP) dalam pelayanan dan asuhan pasien. Penerapan SKP
melalui pengukuran, evaluasi dan pelaporan Indikator SKP.
3.
Standar 2.3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)
Klinik melakukan Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI). PPI dilaksanakan untuk mencegah dan
meminimalkan terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan. Penanggung jawab
klinik menunjuk koordinator atau penanggungjawab PPI untuk penerapan PPI sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Klinik membuat identifikasi risiko
setiap tahun di akhir tahun sebagai dasar rencana penerapan pencegahan dan pengendalian
risiko infeksi di tahun berikutnya.
C.
Instrumen Survei Akreditasi Klinik Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan
(PKP)
Pelayanan yang dilakukan
di klinik meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan
pasien memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien.
Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sedangkan klinik utama
menyelengggarakan pelayanan spesialistik. Pelaksanaan asuhan dan pelayanan dilakukan
secara terintegrasi oleh semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Asuhan pasien terintegrasi
merupakan konsep pelayanan berfokus pada pasien dilaksanakan sehari hari dengan
implementasi dapat terlihat sebagai berikut:
1.
Pelayanan memperhatikan hak pasien dan keluarga dan mendukung keterlibatan
pasien/keluarga dalam asuhan pasien;
2.
Dokter melakukan integrasi seluruh asuhan dari PPA lainnya; dan
3.
Implementasi pelayanan terintegrasi dengan adanya Panduan Praktek Klinis (PPK),
Alur Klinis, SPO dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi).
1. Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
Pelayanan klinik didasarkan
pada nilai-nilai keunikan pada diri pasien dan keluarganya. Dalam memberikan asuhan,
klinik melibatkan pasien dan keluarga dalam menetukan keputusan keputusan dalam
pemberian asuhan. Kerahasiaan pasien menjadi hal penting yang harus di pahami oleh
penanggung jawab dan seluruh staf. Pasien dan keluarga berhak menyampaikan keluhan
tentang pelayanan yang mereka terima. Klinik menyediakan media untuk pasien, keluarga
dan seluruh pengguna layanan yang ingin menyampaikan keluhan, konflik atau masalah
lain dan klinik menindaklanjuti keluhan atau pendapat yang disampaikan.
2.
Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
Dalam mendukung pemberian
asuhan terintegrasi maka PPA melibatkan pasien dan keluarga dalam proses asuhan
pasien.
3.
Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)
Dalam Proses
penerimaan pasien, klinik melakukan pendaftaran dan skrining. Pendaftaran dan skrining
bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pasien dan menilai kemampuan klinik dalam memberikan
pelayanan.
4.
Standar 3.4 Pengkajian Pasien(PKP 4)
Proses pengkajian dilakukan
secara komprehensif mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan
keluarga.
5.
Standar 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP 5)
Pelaksanaan asuhan sesuai
dengan rencana asuhan. Rencana asuhan menjelaskan asuhan dan pengobatan/tindakan
yang diberikan kepada seorang pasien.
6.
Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6)
Klinik menyediakan
pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Penyelenggaraan
pelayanan promotif dan preventif di klinik sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat
serta mendukung program prioritas nasional maka dilakukan pemantauan secara
berkesinambungan.
7.
Standar 3.7 Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko
Tinggi (PKP 7)
Klinik menetapkan regulasi
pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi berdasarkan
Panduan Praktik Klinis dan peraturan perundang-undangan.
8.
Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
Pelayanan anestesi
dan bedah dilaksanakan sesuai standar, sesuai dengan perencanaan dan kajian secara
komprehensif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9)
Pelayanan gizi dilakukan
sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan perundangan, pasien berperan
serta dalam perencanaan dan seleksi makanan.
10.
Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
Pemulangan dan tindak
lanjut pasien bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur yang baku
dan jelas. Rujukan dilaksanakan apabila klinik tidak memiliki kompetensi penanganan
yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
11.
Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)
Pelayanan Rujukan
dilaksanakan apabila klinik tidak memiliki kompetensi penanganan yang sesuai
dengan kebutuhan pasien.
12.
Standar 3.12 Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
Klinik melakukan penyelenggaran
pelayanan rekam medis sesuai dengan peraturan perundang undangan. Rekam medis di
klinik dipelihara dan terdokumentasi dengan baik
13.
Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
Klinik rawat jalan
dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan
pelayanan laboratorium. Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan. Klinik menetapkan jenis-jenis pelayanan laboratorium
yang tersedia. Pelayanan laboratorium merupakan penunjang untuk penyelenggaraan
pelayanan medik di Klinik dan hanya untuk kebutuhan pelayanan di Klinik.
14.
Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)
Pelayanan radiologi
disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pelayanan radiologi dikelola sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
15.
Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Pelayanan kefarmasian
dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Kefarmasian di Klinik
diselenggarakan oleh ruang/ instalasi farmasi. Pelayanan Kefarmasian di Klinik
terdiri dari pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP, serta pelayanan
farmasi klinis.
Ditegaskan
dalam Keputusan Direktur Jenderal atau
Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Klinik bahwa Penyelenggaraan akreditasi klinik dilaksanakan
agar tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta
tata kelola klinik yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan
di klinik yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab. Dengan disusunnya
instrumen survei akreditasi klinik, diharapkan semua pihak baik pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga
penyelenggara akreditasi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat melaksanakan
akreditasi klinik dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Direktur Jenderal atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023
Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Semoga ada manfaatnya.