Latar belakang diterbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah
1. Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban,
dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus
balik Idul Fitri 1444 Hijriah, Presiden memberikan kesempatan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara untuk menunda kepulangannya dengan mengambil cuti
tambahan dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
2. Bahwa untuk melengkapi kebijakan Presiden
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/480/M.KT.01/2023 tanggal 24
April 2023 perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
3. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta memberikan panduan dan kepastian hukum
bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu menetapkan
Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca
Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat
Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022
1444 Hijriah ini dimaksudkan dan bertujuan mewujudkan
tertib administrasi, disiplin pegawai, dan kepastian hukum dalam penerapan
kebijakan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti
Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah
Idul Fitri 1444 Hijriah memuat ketentuan mengenai: a) Cuti Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah;
dan b) Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun
2023 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Dan Penyelenggaraan Kegiatan
Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni sebagai berikut
1. Cuti Pegawai Aparatur
Sipil Negara
a. Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan
delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan dapat
memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama
Idul Fitri 1444 Hijriah.
b. Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a diberikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak ada keperluan
mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing¬masing guna
mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya
penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang
diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
c. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan
karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
d. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
e. Pegawai Aparatur Sipil Negara mengajukan
permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau
melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan
delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1
(satu) hari setelah beraktivitas kembali.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444
Hijriah Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk
menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah
(mulai tanggal 2 Mei 2023).
3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai
Pimpinan
Satuan Kerja agar:
a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah
yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan
Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan
b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Demikian Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun
2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022 1444 Hijriah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.