Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H dilatorbelakangi bahwa dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi, serta memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama
tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Surat
Edaran Menteri Agama Menag Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari
Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini dimaksudkan dan
bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Hari
Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi agar berlangsung khusyuk,
menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.
Surat
Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini
mengatur ketentuan tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi. SE ini juga sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, dan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
dan Musala.
Isi
Surat Edaran Menteri Agama Menag Nomor Se. 05 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H. mengataur
ketentuan sebagai berikut
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah
islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1
Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di
semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Musala.
3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap
mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung
nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023
Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan.
5. Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan
menjunjung tingggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi,
persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.
Link download Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor Se. 5 Tahun 2023
Demikian Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 1444 H ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.