Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pertimbangan
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan Tahun 2023, adalah: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi
dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk
terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu
menetapkan instrument survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Ditegaskan
dalam Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023 bahwa Tujuan utama akreditasi
puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan
yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem
penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan
sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan menetapkan
Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Instrumen Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan Tahun 2023 menyatakan Instrument Akreditasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei
akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
KETIGA
Diktum KESATU Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Instrumen
Survei Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan
bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait
dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum
KEEMPAT Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan Tahun 2023 menyatakan Direktur Jenderal dan pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA
Diktum KESATU Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Keputusan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 April 2023
Sasaran
dari instrumen survei akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah
propinsi; 2) Pemerintah daerah kabupaten/kota; 3) Pusat kesehatan masyarakat
(Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Instrumen Akreditasi Puskesmas
ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sebagaimana yang dituliskan di dalam standar
akreditasi Puskesmas namun diperjelas dengan isi dari RDOWS sesuai dengan yang
tertera setiap elemen penilaian sebagai berikut.
·
BAB
I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
·
BAB
II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA
UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF
·
BAB
III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN
KEFARMASIAN
·
BAB
IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)
·
Program
Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai
dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention)
·
BAB
V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)
Selengka[nya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023. LINK DOWNLOAD KEPUTUSAN DIRJEN DAIN INSTRUMEN VERSI EXCEL (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.