Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional disampaikan melalui Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023 rentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Surat
Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB
Nomor 1 Tahun 2023 ini ditujukan untuk. Sekretaris Unit Eselon I
Pusat, Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Lajnah
Pentashihan Mushaf Al Quran, Kepala Biro
PTKN yang membidangi Kepegawaian, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Ketua
Sekolah Tinggi Agama Negeri, Kepala Balai Diklat Keagamaan, Kepala Balai
Litbang Agama Di Lingkungan Kementerian Agama
Isi Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan
Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka
implementasi Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (terlampir, silahkan unduh disini
https://bit.ly/Peraturan-MENPANRB-1-2023), dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 57
bahwa, Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Angka Kredit Kumulatif
yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam
Angka Kredit Kumulatif berdasarkan
Peraturan Menteri ini paling
lambat 31 Desember 2023;
2. Angka
Kredit Kumulatif (konvensional)
yang telah diperoleh
berdasarkan ketentuan JF masing-masing, terlebih dahulu dilakukan
penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, untuk
memperoleh penetapan angka kredit kumulatif integrasi mengikuti contoh pada Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 23 Tahun
2022 tentang Penjelasan
Tambahan Terkait Pelaksanaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional
(terlampir, silahkan unduh
disini https://bit.ly/Peraturan-Kepala-BKN-23-2022)
3. Berdasarkan
ketentuan Pasal 58
bahwa, hasil kerja Pejabat
Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022,
tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana
dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 bahwa,
penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dilaksanakan untuk
evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 155)
yang ditetapkan untuk periode
kinerja mulai 1 Januari 2023;
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 bahwa,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran Sekjen Kemenag
Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, melalui
link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Tentang
Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.