Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan ditetapkan melalui Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan diterbitkan dengan
pertimnbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmen panRB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b)
kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KEENAM Kepmen panRB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang merupakan kategori
keahlian terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan
laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian residu; d) pengendalian peredaran
obat ikan; e) rehabilitasi lingkungan budidaya perikanan; dan f) pemantauan
fungsi kawasan budidaya perikanan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang merupakan kategori
keterampilan terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan
laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian peredaran obat ikan; dan d)
pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima
huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi
pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf c yaitu perekat
bangsa.
Diktum KESEBELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan;
c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e( penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok
rencana suksesi (talent pool).
Diktum KEDUA BELAS Kepmen
panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan
RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan. Semoga ada manfaatnya.