Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur;
Diktum KESATU Kepmenpan RB Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berlaku bagi
Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmen PANRB Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Unsur
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c)
kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan
c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan Rb
Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Kepmen panRb
Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang merupakan kategori keahlian terdiri
atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b) pengelolaan
pembenihan ikan air tawar, air payau dan laut; c) cara penanganan ikan yang
baik; d) pengendalian peredaran pakan ikan; e) Perlindungan pelaku utama sektor
kelautan dan perikanan dan perlindungan usaha perikanan; f) perizinan usaha
perikanan;
Diktum KETUJUH Kepmenpan Rb
Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang merupakan kategori keterampilan
terdiri atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b)
penataan pemasukan benih, calon induk, dan induk ikan; c) pembinaan unit
pembenihan ikan; dan d) penanganan ikan yang baik;
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi;
g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana
suksesi (talent pool).
Diktum KESEBELAS Kepmen panRb
Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan
Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Semoga ada manfaatnya.