Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Tugas Jabatan Fungsional Ahli Pertama adalah melaksanakan identifikasi serta pengumpulan data dan informasi terkait pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi. Tugas Jabatan Fungsional Ahli Muda adalah melaksanakan analisis hasil identifikasi bahan dan informasi dalam rangka pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya adalah Melaksanakan evaluasi
pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di
wilayah perairan dan/atau yurisdiksi. Sedangkan Jabatan Fungsional Apjk Ahli
Utama adalah: Menyusun rekomendasi teknis terkait kebijakan dalam pengusahaan
jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan dan/atau yurisdiksi
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan
Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Dictum KEDUA Kepmen PANRB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan
Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan
Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a terdiri atas:
a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmen Pan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b
terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi
sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor
SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; ). jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmen panRB Nomor
SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) pemanfaatan air laut; b) pemanfaatan
biofarmakologi; c) pengelolaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil; d) penataan bangunan dan instalasi laut; e) pengelolaan benda muatan
kapal tenggelam; dan f) perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan wisata bahari.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor
SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang
lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketiga huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menjadi acuan
paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d)
pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji
kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool).
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor
SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Kepmenpan
RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga
ada manfaatnya.