Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a)
anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan
pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah
pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan,
yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA;
dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga
ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran
dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta
evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita
Ibu Kota Nusantara.
Dinamika yang terus
berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum
penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN yang dalam Peraturan Pemerintah ini
nomenklaturnya keduanya disebut sebagai RKA. Penyempurnaan tersebut diperlukan
untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional,
selain melalui penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam
proses penganggaran, kebutuhan untuk melakukan redesign system perencanaan dan
penganggaran yang akan diterapkan pada rumusan Program mulai dari penyusunan
Renja K/L, penyusunan RKA dan penelaahan RKA sampai dengan pengesahan DIPA K/L
dan DIPA BUN juga perlu dilakukan.
Untuk menampung dinamika
guna menghasilkan RKA yang berkualitas, perlu perbaikan regulasi terutama di
level Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah.
Adapun latar belakang dari diterbitkannya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
Kementerian Negara/Lembaga, antara lain:
1..
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan
untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin
berkembang.
2.
Pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Pergeseran paradigma tersebut
ditunjukkan dari proses penganggaran, yang sebelumnya hanya menekankan proses
perencanaan dan penganggaran untuk satu tahun Anggaran, menjadi proses
perencanaan dan penganggaran yang berkesinambungan/ berkelanjutan sebagai bentuk
disiplin fiskal. Proses pergeseran paradigma tersebut, antara lain ditunjukkan
dengan:
a.
Penguatan proses reviu angka dasar, mulai dari pengguliran angka prakiraan maju
sampai dengan pihak-pihak yang terlibat serta perangkat yang diperlukan dalam
melakukan reviu;
b.
Sinergi dokumen jangka menengah yang dituangkan dalam KAJM untuk menjaga
kesinambungan fiskal sebagai indikasi pendanaan dengan pendekatan tematik;
c.
Sinkronisasi belanja pemerintah pusat dengan transfer ke daerah yang merupakan
tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diperlukan sebagai perangkat
norma yang memberikan landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga untuk menyinkronkan
atau mengharmoniskan penganggarannya dengan transfer ke daerah guna menghindari
adanya duplikasi anggaran untuk program yang sama; dan
d.
Pengaturan redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran mencakup
restrukturisasi Program, refocusing Program, dan simplifikasi struktur
informasi Kinerja anggaran.
3.
Mewadahi praktik yang sudah ada. Namun, belum dituangkan dalam tingkatan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Praktik tersebut telah
diatur dalam peraturan-peraturan teknis baik dalam Peraturan Menteri Keuangan
maupun dalam Peraturan Direktur Jenderal. Namun demikian, dalam peraturan yang
lebih umum dan tingkatannya lebih tinggi belum dituangkan atau pengaturan yang
ada sudah tidak relevan. Praktik dalam proses perencanaan dan penganggaran yang
perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Penyusunan RKA, antara lain:
a.
Pengaturan mengenai standar kompetensi bagi perencana penganggaran termasuk
pengaturan mengenai pengembangan dan pembinaan kompetensinya.
b.
Pengaturan mengenai sistem informasi, konsep pengaturan system informasi
diperlukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan
sistem informasi penganggaran. Selain itu, untuk mempermudah penyelenggaraan
akses data informasi dari K/L apabila diperlukan untuk kebutuhan tertentu di
bidang penganggaran.
c.
Pengaturan mengenai hasil dari reformasi/redesign system perencanaan dan
penganggaran yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan teknis. Pengaturan
tersebut meliputi penguatan instrumen, redefinisi Program/ Kegiatan/ Keluaran,
restrukturisasi Program/Kegiatan, dan perbaikan proses bisnis penyusunan RKA.
d.
Pengaturan mengenai proses penelaahan RKA yang dalam pelaksanaannya proses
penelaahan RKA tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
petunjuk teknis penyusunan RKA-K/L maupun Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara, namun pengaturan
penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan RKA-K/L memerlukan penyesuaian dan perbaikan, yang mencakup
beberapa pengaturan antara lain proses penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN berdasarkan
pagu aggaran dan alokasi.
e.
Pengaturan mengenai pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
mencakup proses penyusunan dan pelaksanaan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam tahapan
reviu, pengendalian dan pemantauan, pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
evaluasi Kinerja anggaran.
f.
Perlunya pengaturan evaluasi Kinerja anggaran secara menyeluruh karena
diperlukan penguatan fungsi evaluasi sebagai instrumen untuk memberi feedback dalam
proses perencanaan penganggaran.
g.
Pengaturan mengenai pengadaan barang atau jasa Pemerintah, diperlukan untuk
menyelaraskan proses dengan pengaturan mengenai rencana dan persiapan pengadaan
barang atau jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
4.
Kekhususan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara,
diperlukan pengaturan yang mengkhususkan pengaturan mengenai penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengaturan umum yang
terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini.
5.
Pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan RKA-K/L oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran.
Redesign sistem penganggaran
sebagai bentuk kebutuhan atas evaluasi pelaksanaan dan penerapan penyusunan
RKA-K/L dan RKA-BUN selama ini. Bahwa untuk mendapatkan efektifitas dan
efisiensi belanja dan pencapaian sasaran, kesesuaian dengan peraturan yang ada,
serta kejelasan dalam aspek umum operasionalitasnya mulai dari penyesuaian
sistem informasi dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan
revisi anggaran, maka diperlukan redesign sistem penganggaran tersebut. Selain
itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, diperlukan
penyesuaian dan sinkronisasi atas proses perencanaan dan penganggaran khususnya
menyesuaikan proses penganggaran dalam penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
Dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini diharapkan akan memberikan
landasan hukum dalam konsep penganggaran yang komprehensif dalam hal:
a.
Kepastian hukum terhadap perumusan dokumen penganggaran serta sinkronisasi atas
proses perencanaan penganggaran tersebut sebagai wujud dalam dinamisasi
penganggaran melalui redesign system penganggaran.
b.
Menyeragamkan pemahaman atas proses, perspektif, dan pola kerja antara
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga,
sehingga akan menghasilkan dokumen penganggaran yang memberikan jaminan efektif
dan efisien, sesuai dengan koridor dan standar yang ditetapkan.
c.
Memberikan jaminan kesatuan pelaksanaan operasional mulai dari perencanaan,
penganggaran, revisi, sampai dengan evaluasi dan pelaporan atau penilaian
Kinerja.
d.
Penguatan implementasi konsep asas nilai manfaat uang (value for money).
Sebagai landasan hukum dalam
proses penyusunan RKA, Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini mengatur beberapa hal terkait dengan
proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA
pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah PP Nomor
6 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L
dan RKA-BUN.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian
Negara/Lembaga LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.