PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan; b) bahwa dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan; c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah.
Pasal I Peraturan Pemerintah
PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
80
(1)
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran
sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya
pendidikan kedinasan.
(3)
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(4)
Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
81
(1)
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran
sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
(2)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung
pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
3. Ketentuan Pasal 82
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
82
Dana
pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk
hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
83
(1)
Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat
diberikan dalam bentuk hibah.
(2)
Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal II PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Link download PP Nomor 18 Tahun 2022 DISINI
Demikian informasi tentang PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.