PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presiden sclaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan
Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan, menyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian
kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan
bahwa Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a) PNS
dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan e) Pejabat
Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan
Anggota Polri termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan
sementara dan gaj inya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan
kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
yang terdiri atas:
1.
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Pejabat Pengelola,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang
terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Dewan Direksi,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2.
Pejabat Pimpinan Tinggi;
3.
Administrator; atau
4.
Pengawas,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah, lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan
Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan, kecuali hakirn ad hog
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil
Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
Pensiunan terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Pensiunan Prajurit TNI
termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Pensiunan Anggota Polri
termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun terdiri
atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang
tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri / duda atau
anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat
Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan terdiri
atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima
Tunjangan;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;
f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda
atau anak dari penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda
atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua
Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena
dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
i. Penerima Tunjangan Bersifat pension warakawuri/duda
atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda
atau anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota
Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan
tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat
Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pension janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS
atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS;
c. warakawuri/ duda, anak, atau orang tua
penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR
(Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (Aparatur Negara),
Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, menyatakan
bahwa
1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani
perj anjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus
menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji
Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja
dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji
Ketiga Belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan,
Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan
Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, dalam hal:
a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b)
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan
bahwa
1)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.
4)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
l) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator; atau 4) Pengawas,
paling
banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
5)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi,
Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah.
6)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan
hakrm ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan
sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
8)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
Pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan menyatakan
bahwa
1)
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan umum; dan
e.
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak 50% (limapuluh persen) bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 8
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tambahanpenghasilan.
Pasal 9 PP Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan bahwa Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang
diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10 PP Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk: a) insentif kinerja; b)
insentif kerja; c) tunjangan pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya,
tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e)
tunjangan pengamanan; f) tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen
atau tunjangan kehormatan; g) tambahan penghasilan bagi guru PNS; h) insentif
khusus; i) tunjangan khusus provinsi Papua; j) tunjangan pengabdian bagi PNS
yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; k) tunjangan operasi
pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan
pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayahperbatasan; l) tunjangan
khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil
terluar dan/ atau wilayah perbatasan; m) tunjangan selisih penghasilan bagi PNS
di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah; n) tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; o) tunjangan atau
insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
instansi pemerintah; dan p) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan.
Pasal 11 PP Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan
1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya; 2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah
tanggal Hari Raya; 3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan AprilTahun 2022.
Pasal 12 PP Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan 1) Gaji Ketiga Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. 2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli. 3) Besaran
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Pasal 13 PP Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, menyatakan
1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran
dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 14 Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (Aparatur
Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
menyatakan bahwa
1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan
Hari Raya yang nilainya paling besar.
2)
balam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari l
(satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan
Hari Raya yang nilainya paling besar.
3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan
Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang
dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai
Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya
sebagai Aparatur Negara; dan b) Tunjangan Flari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai
Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya
sebagai Pensiunan; dan b) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b)
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (Aparatur
Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
menyatakan
1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya
paling besar.
2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran
Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas
sebagai Aparatur Negara; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai
Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas
sebagai Pensiunan; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan b)
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan menyatakan bahwa Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2.
PPPK yang bekeria pada instansi pusat;
3.
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil
Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4.
Prajurit TNI;
5.
Anggota Polri;
6.
Pensiunan;
7.
Penerima Pensiun;
8.
Penerima Tunjangan;
9.
Wakil Menteri;
10.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/iembaga;
11.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12.
Hakim adhog
13.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
14.
Pimpinan Badan Layanan Umum;
15.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:a)
Menteri; b) Pejabat Pimpinan Tinggi; c) Administrator; atau d) Pengawas;
17.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat,
termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
18.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah APBD bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
4.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 17 PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022TentangPemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun,Dan Penerima Tunjangan, Semoga ada manfaatnya.