Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) meliputi Perizinan Berusaha; kemudahan berusaha; Fasilitas Penanaman Modal; pengawasan; dan evaluasi.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara
sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan,
dan sebagai symbol identitas nasional. Guna percepatan pembangunan dan
pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya
kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam persiapan, pembangunan,
pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Pelibatan Pelaku Usaha
dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat
pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya
dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi
yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan
perekonomian di masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan
partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut,pemerintah perlu membuat pengaturan
mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
Pemberian perizinan
berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota
Nusantara dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) ini ditujukan
untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superlrub
ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam
maupun luar negeri.
Perizinan Berusaha diberikan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha
yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah
Mitra. Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha tidak dipersyaratkan
konfirmasi status Wajib Pajak. Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan di
Daerah Mitra dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023
Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) dalam bahwa Perizinan
Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra tidak diberlakukan ketentuan
mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberlakukan persyaratan
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha yang akan
memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra harus
memenuhi: a) persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b) Perizinan
Berusaha sektor. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi: kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang; persetujuan lingkungan; dan persetujuan bangunan
gedung dan sertifikat laik fungsi.
Adapun Perizinan Berusaha
sektor terdiri atas sektor: kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup
dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian;
perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan ralryat; transportasi; kesehatan,
obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos,
telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; pertahanan
dan keamanan; ketenagakerjaan; keuangan; dan sektor lain yang menjadi prioritas
yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan
Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023
Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara). Semoga ada
manfaatnya.